Deklarasi Taman Nasional Mutis Timau NTT
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya mendeklarasikan Taman Nasional Mutis Timau di Nusa Tenggara Timur (NTT), menandai wilayah konservasi itu sebagai Taman Nasional ke-56 di Tanah Air.
Deklarasi dilakukan di Taman Nasional Mutis Timau, tepatnya di Fatumnasi, yang dihadiri oleh President and CEO of the Bezos Earth Fund (BEF) Andrew Steer, Senior Fellow BEF Lord Zac Goldsmith, Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Satyawan Pudyatmoko dan Penjabat Bupati Timor Tengah Selatan, Nusa Tenggara Timur (NTT), Seperius Edison Sipa.
"Taman Nasional Mutis Timau bukan hanya menjadi paru-paru bagi Nusa Tenggara Timur, tetapi juga menjadi simbol sekaligus implementasi penting upaya kita dalam melindungi, mengawetkan dan memanfaatkan keanekaragaman hayati secara berkelanjutan, berkeadilan dan bertanggung jawab demi generasi mendatang," demikian keterangan persnya, Senin 9 September 2024.
Taman Nasional Mutis Timau, menurut Siti Nurbaya, juga memegang peran penting bagi kehidupan masyarakat sebagai penyedia sumber obat-obatan, madu alam, sumber pewarna untuk tenun, sumber air, lokasi ritual adat bagi masyarakat setempat serta pemanfaatan tradisional lainnya yang telah berjalan secara turun temurun.
Dalam acara yang dihadiri oleh Tim Bezoz Earth Fund (BEF) tersebut, Siti Nurbaya menyatakan, deklarasi itu menandai komitmen pemerintah melindungi keanekaragaman hayati di area kaya akan flora dan fauna endemik, serta menjadi habitat penting bagi berbagai spesies dilindungi.
Taman Nasional Mutis Timau menjadi taman nasional ke-56 di Indonesia melalui Keputusan Menteri LHK Nomor 96 Tahun 2024 tentang Perubahan Fungsi Dalam Fungsi Pokok Cagar Alam Mutis Timau menjadi Taman Nasional dan Perubahan Fungsi Antar Fungsi Pokok Kawasan Hutan Lindung Mutis Timau Menjadi Taman Nasional di Kabupaten Kupang, Kabupaten Timor Tengah Selatan, dan Kabupaten Timor Tengah Utara Provinsi NTT.
Kawasan ini memiliki luas kurang lebih 78.789 hektare. Sebelumnya, kawasan TN Mutis Timau adalah kawasan Cagar Alam Mutis Timau yang memiliki luas 12.315 hektare dan kawasan hutan lindung seluas 66.473 hektare, yang termasuk dalam tiga kabupaten, yakni Kabupaten Timor Tengah Selatan, Kabupaten Timor Tengah Utara, dan Kabupaten Kupang.