Deklarasi, PKB Ungkap Sebab Muhaimin Digandeng Cawapres Anies
Deklarasi pasangan calon presiden dan calon wakil presiden Anies Baswedan (Nasdem) dan Muhaimin Iskandar (PKB) akan dilakukan siang ini di Hotel Majapahit, Surabaya, Sabtu, 2 September 2023.
Wakil Sekretaris Dewan Syuro DPP PKB Maman Imanulhaq menjelaskan Ikhwal terpilihnya nama Muhaimin Iskandar sebagai calon wakil presiden Anies. Menurutnya, Cak Imin akan mengisi kekosongan di Jawa Timur. Sebab nama Anies Baswedan sendiri dirasa sudah kuat di Jawa Barat.
"Dari sisi biografi politik, Pak Anies kuat di Jabar. Tapi lemah di Jatim dan Jateng. Nah, soal Jatim dipilihlah Cak Imin. Karena siapa pun capresnya yang tidak menggandeng Jatim dipastikan kalah," kata Maman ditemui di Hotel Majapahit, Sabtu, 2 September.
Teorinya menurutnya sudah terbukti. Maman pun menyebut Prabowo yang sudah berkali-kali mencalonkan diri sebagai calon presiden tidak pernah berhasil karena tidak menggandeng tokoh dari Jawa Timur. Pihaknya optimis, duet Anies dan Muhaimin akan saling melengkapi karena punya kekuatan masing-masing.
"Prabowo itu berkali-kali tidak menang, tanpa bisa melibatkan Jatim. Hari ini terisi sudah sosok. Yang dia punya kendaraan politik yang solid, namanya PKB, nomor 3 survei Litbang Kompas, kita menang di Jatim, kita punya basis NU yang kuat, ini akan saling melengkapi, dua-duanya sosok yang membawa Indonesia ke pada lebih baik," tandasnya.
Sebelumnya, Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Nasdem, Gus Effendy Choirie juga menyebut duet Anies dan Muhaimin adalah hasil dari proses yang berliku.
Diberitakan sebelumnya, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menggelar rapat pleno Gabungan DPP PKB dengan seluruh DPW PKB se-Indonesia di Gedung DPW PKB Jawa Timur, Surabaya, Jumat 1 September 2023.
Hasilnya, DPP memutuskan untuk menerima tawaran kerja sama dengan Partai Nasdem untuk mendukung Anies Baswedan dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024, serta dipasangkan dengan Ketua Umum PKB, Muhaimin Iskandar sebagai calon Wakil Presiden dalam Pilpres 2024.