Deklarasi MAN 2 Pasuruan sebagai Madrasah Ramah Anak
MAN 2 Kabupaten Pasuruan mendeklarasikan diri sebagai Madrasah Ramah Anak, Jumat kemarin, pada 26 April 2019. Deklarasi tersebut disaksikan Lulis Irsyad Yusuf sebagai Ketua PPT-PPA (Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak) Kabupaten Pasuruan dan Kepala Kemenag Kabupaten Pasuruan As’adul Anam.
Menurut Anam, Madrasah Ramah Anak tidak muncul begitu saja. Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 36 tahun 1990 tentang Pengesahan Convention on the Right of the Child (Konvensi Hak-hak Anak), Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak nomor 12 tahun 2011 tentang Indikator Kabupaten/Kota Ramah Anak,
Perda Bupati Nomor 4 tahun 2018 tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, serta tindak lanjut Intruksi Bupati Pasuruan tahun 2017 tentang Pengembangan Pelayanan Ramah Anak Kabupaten Pasuruan
"Untuk membangun budaya masyarakat yang berkebudayaan yang ramah, akan sangat efektif disemai melalui pendidikan. Sehingga madrasah ramah anak sesungguhnya adalah ikhtiar menyemai budaya ramah, toleran, saling menghargai satu sama lain," ujar Anam.
Sementara itu, Ketua PPT-PPA Kabupaten Pasuruan, Lulis Irsyad Yusuf berharap tidak ada lagi anak yang menjadi korban kekerasan, baik pelecehan seksual, bullying, atau tersandung narkoba.
“Madrasah Ramah Anak sangat dibutuhkan agar anak didik merasa nyaman saat belajarnya. Juga tidak terganggu dengan berbagai persoalan, seperti kekerasan di lingkungan madrasah, serta jauh dari narkoba. Saya doakan semua anak-anak kita senantiasa dilindungi Allah SWT,” tuturnya. (emil)
Advertisement