Dekati Masjidil Haram Didenda, Sterilisasi Jelang Musim Haji 1442
Pemerintah Arab Saudi segera melakukan sterilasi menjelang pelaksanaan ibadah Haji 1442 Hijriah. Lebih dari itu, otoritas setempat kan memberikan denda, bagi yang mencoba mendekati kompleks Masjidil Haram di Mekkah dan sejumlah situs ibadah haji lainnya tanpa izin pada tahun ini.
Pejabat Kerajaan Saudi menuturkan denda sebesar 10 ribu riyal atau Rp38,56 juta akan diberikan kepada setiap orang yang kedapatan berupaya memasuki atau mendekati Masjidil Haram, Ka'bah, dan tempat ibadah haji lain seperti Mina, Muzdalifah, hingga Arafat tanpa izin.
Kemendagri Arab Saudi, dikutip Al-Arabiya, Selasa 6 Juli 2021, juga menambahkan bahwa jika terjadi pelanggaran berulang, denda akan berlipat ganda.
Pengamanan Dikerahkan
Pemerintahan Raja Salman akan mengerahkan aparat keamanan untuk mengawasi semua jalan, lorong, dan area menuju Masjidil Haram serta tempat-tempat suci lainnya.
Hal itu dilakukan guna mengendalikan segala pelanggaran yang mungkin terjadi menjelang dan selama gelaran ibadah haji berlangsung antara 17 dan 22 Juli.
Pedoman tersebut diberlakukan demi memastikan kepatuhan calon jemaah, warga, dan panitia pengurus ibadah haji tahun ini demi mencegah penyebaran virus corona.
Pemerintah Saudi sejauh ini mencatat ada sekitar 20.214 pelanggaran yang dilakukan selama sepekan terakhir.
Saudi lagi-lagi terpaksa membatasi gelaran ibadah haji tahun ini lantaran pandemi virus corona masih menyebar di seluruh dunia.
Saudi juga mengumumkan serangkaian kebijakan pencegahan penularan Covid-19 selama ibadah haji 2021, salah satunya dengan melakukan sterilisasi Masjidil Haram hingga sepuluh kali sehari.
Sterilisasi Masjidil Haram
Badan Kepresidenan Umum untuk Urusan Dua Masjid Suci Saudi menyatakan bahwa mereka merekrut 5.000 orang yang bakal bertugas melakukan sterilisasi Masjidil Haram beserta lingkungan di sekitarnya.
Saudi sudah menyiapkan lebih dari 60 ribu liter cairan desinfektan per hari dan teknologi pembersih lainnya untuk memenuhi kebutuhan sterilisasi Masjidil Haram.