Dekati Libur Lebaran, Bupati Situbondo Warning ASN
Mendekati libur Hari Raya Idul Fitri 1443 H / Lebaran 2022, Bupati Situbondo Karna Suswandi mengingatkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup pemerintah kabupaten setempat untuk mengandangkan mobil dinas. Bupati Karna menegaskan telah menyiapkan sanksi disiplin bagi ASN Situbondo yang nekat menggunakan mobil dinas untuk mudik Lebaran 2022 ke kampung halaman.
"Saya ingatkan seluruh ASN Pemkab Situbondo tidak menggunakan mobil dinas untuk mudik Lebaran. Bagi ASN yang melanggar diberikan sanksi disiplin sesuai SE Menpan-RB RI dan PP 94/2021 tentang Disiplin PNS dan PP 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja," tegas Bupati Karna kepada Ngopibareng.id, Rabu 27 April 2022.
Orang nomor satu Pemkab Situbondo itu meminta mobil dinas dikandangkan di kantor Organisasi Perangkat Daerah (OPD) masing-masing. Sehingga, anggota Satpol PP mudah melakukan pengawasan selama libur Lebaran.
"Kalau semua mobil dinas dikandangkan di Kantor Pemkab Situbondo khawatir tidak terawat. Jadi, untuk mobil dinas kepala OPD dikandangkan di kantor OPD masing-masing," katanya mantan Pjs Bupati Bondowoso ini.
Bupati Karna juga menjelaskan, usai libur Lebaran 2022 dilakukan sidak mobil dinas dan kehadiran ASN. "Libur Lebaran mulai 29 April sampai 8 Mei 2022. Hari pertama masuk kerja setelah libur Lebaran nanti, saya minta BKPSDM Situbondo sidak menginventarisir mobil dinas yang digunakan mudik Lebaran dan ketidakhadiran ASN," jelasnya.
Advertisement