Dekanat FISIP UNAIR Resmi Cabut Pembekuan Sementara Kepengurusan BEM FISIP UNAIR
Dekanat Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Airlangga (FISIP UNAIR) resmi mencabut pembekuan sementara BEM FISIP UNAIR, Senin 28 Oktober 2024. Kasus berawal dari pemasangan karangan bunga untuk Prabowo-Gibran. Namun, setelah proses audiensi berlangsung pagi ini, bertepatan dengan Hari Sumpah Pemuda, akhirnya pembekuan itu dicabut.
Dekan FISIP UNAIR, Prof Bagong Suyanto menjelaskan, surat keputusan Nomor 11048/TB/UN3.FISIP/KM.04/2024 telah dicabut dan tidak berlaku, setelah pihak BEM FISIP UNAIR yang dikepalai Tuffahati Ullayyah Bachtiar sepakat, untuk tidak menggunakan narasi dan diksi yang dianggap pihak dekanat kasar dan tidak sesuai kaidah akademik pada aksi-aksi berikutnya.
"Kami sudah bertemu, sudah berbicara dari hati ke hati. Intinya, detik ini juga dekanat akan mencabut SK Pembekuan Kepengurusan BEM FISIP UNAIR. Dasarnya adalah, kami sudah sepakat dengan Mbak Tufa dan teman-teman bahwa konsen kami, kami tidak ingin kita ini mengembangkan kultur yang terbiasa menggunakan diksi-diksi yang kasar di dalam kehidupan politik. Jadi kami sepakat untuk memilih menggunakan diksi yang sesuai dengan kultur akademik," ungkapnya di halaman Kampus FISIP UNAIR.
Menurut Prof Bagong, pembekuan sementara kepengurusan BEM FISIP UNAIR tersebut sepenuhnya dilatarbelakangi karena penggunaan diksi-diksi yang dianggap tidak mencerminkan aksi mahasiswa yang seharusnya mendidik.
"Kami paham apa yang disuarakan oleh BEM FISIP ya. Itu menjadi hak BEM FISIP untuk menyuarakan apa yang menjadi aspirasi mereka. Tapi saya sebagai Dekan dan pihak Dekanat memastikan kepada BEM untuk tidak lupa marwah akademiknya, tentu menjadi tugas moral kami untuk mengingatkan supaya tidak ikut-ikutan larut dalam kegiatan politik yang menggunakan diksi-diksi yang tidak sopan, yang kasar," ungkapnya.
Guru besar program studi Sosiologi ini juga merinci, pembekuan sementara kepengurusan BEM FISIP UNAIR tersebut dilakukannya setelah karangan bunga satire kepada Prabowo-Gibran yang dipasang pada Kamis 24 Oktober 2024 lalu itu viral di media sosial.
"Betul ya, karena sudah viral dan ada hari Sabtu dan Minggu ya, yang membuat kami tidak bisa segera bertemu dengan Mbak Tufan. Seumpama kemarin tidak hari libur mungkin tidak perlu ada surat ya, sudah bisa segera ketemu. Saya khawatir ada beberapa orang yang merasa itu dibiarkan oleh pimpinan fakultas. Saya tidak mau dalam posisi sebagai pihak yang seolah-olah membiarkan pelanggaran etika akademik terjadi. Karena penggunaan hate speech itu, itu sesuatu yang tidak benar secara politik," tegasnya.
Prof Bagong juga kembali menegaskan, pembekuan sementara sebelumnya dilakukan pihaknya terhadap kepengurusan BEM FISIP UNAIR, bukan lembaga atau institusi secara harfiah. Melainkan pembekuan sementara terhadap Presiden BEM Tuffahati Ullayyah Bachtiar, Wapres BEM Gavin Nayottama, dan Menteri Kementerian Politik dan Kajian Strategis Rizaldi Mahendra.
Menurut Prof Bagong, sebelumnya ketiganya tidak diperbolehkan untuk mewakili BEM FISIP UNAIR untuk bersuara mewakili BEM sebagai sebuah lembaga.
"Jadi sementara kami membekukan kepengurusan, bukan lembaga BEM ya, kepengurusan BEM yang kami bekukan waktu itu. Tiga orang yang kami bekukan sesuai dengan hasil pemeriksaan Komisi Etik, Mbak Tufa, Mas Gavin sebagai wakil ketua BEM, dan Menteri Politik. Tiga orang itu yang bukan dibekukan, diminta untuk tiarap dulu," ucapnya.
Setelah audiensi yang berlangsung sejak pukul 08.00 sampai 09.00 WIB tersebut, Prof Bagong menyatakan kesepakatan untuk tidak menggunakan diksi-diksi yang dianggap dekanat kasar dan tidak mencerminkan aksi mahasiswa itu telah disepakati seluruh anggota Kabinet Panca Aksara BEM FISIP UNAIR.
"Tapi tadi Mbak Tufa juga sudah menjelaskan, apa yang menjadi kesepakatan, dan anggota BEM yang lain juga mengamini, itu sudah didiskusikan. Bagi kami itu cukup. Artinya bukan keputusan yang hanya dirumuskan oleh Mbak Tufan, Mas Gavin, dan Mas Mahendra. Tapi itu keputusan BEM, keputusan BEM di situ," pungkasnya.
Advertisement