Dekan FKM Unair Optimis Aturan KTR di Surabaya Bawa Perubahan
Kota Surabaya menerapkan Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) sejak 1 Juni lalu. Dosen Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM) Universitas Airlangga (UNAIR) Dr Santi Martini MD MKes menyambut optimis mengenai pemberlakuan aturan tersebut.
“Perwali ini secara detail memberikan petunjuk implementasi peraturan daerah (Perda) KTR sehingga setiap lembaga atau area menjadi tahu kategorinya dan apa yang harus dilakukan. Sosialisasi juga telah dilakukan, sehingga saya optimis akan berhasil,” kata Santi, sapaan akrabnya.
Sebagai informasi, Perda KTR diterapkan di beberapa kawasan, yakni sarana kesehatan, tempat proses belajar mengajar, arena kegiatan anak, tempat ibadah, dan angkutan umum.
Para pelanggar akan mendapatkan sanksi sesuai Perwali 110/2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2019.
Menurutnya, tak hanya sanksi yang harus diterapkan tapi juga harus ada edukasi kepada masyarakat mengenai bahaya asap rokok pada orang lain.
“Perwali ini merupakan edukasi kepada masyarakat agar masyarakat sadar bahaya yang ditimbulkan oleh asap rokok bagi diri sendiri maupun orang di sekitarnya,” ungkap Ketua Tobacco Control Support Centre Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (TCSC-IAKMI) Jawa Timur ini.
Dosen bidang keahlian epidemiologi klinis tersebut juga menggarisbawahi fakta bahwa peraturan KTR dibuat bukan sebagai larangan merokok, namun sebagai aturan untuk menentukan di wilayah mana saja orang boleh merokok.
“Di luar wilayah tersebut, orang lain berhak mendapatkan udara yang bersih dan sehat,” katanya.
Ia berharap, masyarakat mendapat edukasi tentang dampak buruk asap rokok dan pada akhirnya dapat menurunkan prevalensi perokok di Surabaya.
“Sehingga kualitas kesehatan penduduk di kota Surabaya meningkat, dapat terlihat pada masyarakat yang sehat dan bugar sehingga produktif, dan juga anak-anak cerdas dan pandai," tandasnya.
Tambahnya, Perda KTR yang dilengkapi dengan Perwali akan membantu mewujudkan generasi emas tahun 2045 dan bonus demografi pada tahun 2030.
Advertisement