Dekan FK Unair Dorong Aturan Seragam Pendidikan Spesialis 2 Jalur
Dekan FK Unair Prof Budi Santoso mendorong adanya penyusunan sistematis aturan pendidikan spesialis dokter yang bisa dilakukan dua jalur. Yakni di Universitas dan Kolegium (di Rumah Sakit), pasca pengesahan UU Kesehatan.
Hal ini juga akan diusulkan oleh Prof Bus sapaan akrabnya kepada Kemenkes agar pendidikan spesialisasi dokter tetap seragam.
"Pada prinsipnya amanah undang-undang ada dua jalur, jalur universitas atau jalur rumah sakit yang disebut kolegium. Ini kami harus memformulasikan dua sistem agar bisa berjalan dengan kualitas dan mutu yang sama," kata Prof Bus dalam opening seremoni Dies Natalis FK Unair ke-110 sekaligus membuka diskusi panel soal proyeksi pendidikan dokter pasca pengesahan UU Kesehatan.
Prof Bus menyampaikan, usulan sistematisi aturan pendidikan spesialis dokter agar seragam ini akan disampaikan ke Kemenkes secara langsung pada Rabu, 13 September 2023 di Jakarta.
Menurutnya, sistemasi yang seragam ini perlu dilakukan karena sistem pendidikan spesialis berbasis universitas juga sudah memberlakukan 95 persen pembelajaran di RS.
"Tentunya harus beriringan karena RS boleh melaksanakan pendidikan kolegium ini asal bekerjasam dengan Fakultas Kesehatan (FK). Nantinya kolegium base akan ditempatkan di wilayah yang kekurangan jumlah dokter spesialis," terangnya.
Adanya sistemasi yang disusun seragam nantinya diharapkan bisa menjadi acuan penerapan UU Kesehatan. "Diharapkan saat aturan ini diterapkan Januari atau Februari 2023 mendatang, rancangan sistemnya sudah ada. Kami dari FK akan menyampaikan dulu. Mari kita duduk bersama untuk pendidikan dokter dan agar semua lulusannya memenuhi syarat minimal standar pendidikan dokter," paparnya.
Baginya, adanya sistemasi penyusunan sistem ini penting dilakukan pengingat pendidikan dokter berbasis universitas sudah dilakukan puluhan tahun. Tentunya, harus ada penyesuaian agar dua jalur itu berjalan seragam.
"Universitas base yang sudah puluhan tahun melakukan proses pendidikan ini tentu dengan kriteria RS, yang harus disusun bersama dalam bentuk rancangan peraturan pemerintah," tandas Prof Bus.
Untuk diketahui, Menteri Kesehatan (Menkes), Budi Gunadi Sadikin mengatakan, pemerintah akan menyiapkan dua jalur pendidikan dokter spesialis, yakni berbasis perguruan tinggi atau kolegium sebagai pengaplikasian UU Kesehatan.