Dedi Mulyadi Melanggar Syariat Islam Dicerai Bupati Purwakarta
Sidang gugatan cerai Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika terhadap Dedi Mulyadi sudah memasuki tahap mediasi di Pengadilan Agama Purwakarta, Kamis 27 Oktober 2022. Setelah dua kali sidang tak hadir, pada mediasi kali ini Kang Dedi, sapaan akrab mantan Bupati Purwakarta dua periode 2008-2013 dan 2013-2018, akhirnya hadir.
Dedi Mulyadi datang pukul 14.00 WIB, sesuai jadwal sidang, mengenakan celana jeans hitam dengan kemeja hitam. Usai sidang, pria 51 tahun ini mencurahkan hatinya mengapa digugat saat sudah tidak jadi bupati.
Anggota Komisi VI DPR RI ini mengatakan pernah jadi wakil bupati lima tahun dan bupati sepuluh tahun. Selama itu tidak ada niat untuk menggugat cerai istrinya.
"Selama menjabat itu saya tidak pernah gugat cerai. Tapi begitu saya tidak jadi bupati, istri jadi bupati, saya digugat cerai," urainya.
Sidang perceraian saat ini belum masuk pada pembahasan materi, hanya proses mediasi antara kedua belah pihak.
Bupati Purwakarta sebut Dedi Mulyadi Melanggar Hak Istri
Bupati Purwakarta mengungkap alasannya menggugat cerai sang suami. "Yah alasannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, karena saya seorang istri dan beragama Islam, tentu saya mengacu ke syariat Islam," kata perempuan yang akrab disapa Ambu Anne ini.
Anne Ratna Mustika menegaskan jika Dedi Mulyadi tidak melanggar syariat Islam, pasti dirinya tidak akan menggugat cerai sang suami.
"Yah jelas lah (melanggar), kalau tidak melanggar saya tidak akan berani mengambil langkah menggugat cerai," ucapnya.
Meski demikian, saat disinggung soal syariat Islam yang dimaksudnya, Anne Ratna Mustika tidak menjelaskan lebih rinci. Perempuan 40 tahun ini hanya menyebutkan ahli agama Islam pasti memahaminya.
Bupati Purwakarta periode 2018-2023 ini juga menyebut alasan gugat cerai suami berhubungan dengan pemenuhan hak-hak sebagai seorang istri.
Seperti diberitakan Ngopibareng.id sebelumnya, Anne Ratna Mustika menggugat cerai Dedi Mulyadi pada 19 September 2022. Gugatan itu tercatat di laman Pengadilan Agama Purwakarta dengan nomor register 1662/Pdt.G/2022/PA.Pwk.
Pada sidang gugatan cerai perdana, 5 Oktober 2022, Dedi Mulyadi absen. Alasannya, ayah tiga anak ini belum menerima surat panggilan dari Pengadilan Agama Purwakarta dalam bentuk fisik.
Anne Ratna Mustika berharap kedatangan Dedi Mulyadi di sidang gugatan cerai kali ini dapat mempercepat proses yang sedang berlangsung.
"Berharap akan mempercepat proses," ujar perempuan kelahiran 28 Januari 1982 ini.