Deddy Mizwar Sebut Proyek Meikarta Sudah Salah Sejak Awal
Mantan Wakil Gubernur Jawa Barat 2013-2018 Deddy Mizwar menyatakan pembangunan proyek Meikarta di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat sudah bermasalah sejak awal.
"Sejak awal kan saya yang mengatakan bahwa ada yang kurang bagus dalam masalah rencana pembangunan Meikarta," kata Deddy di gedung KPK, Jakarta, Rabu, 12 Desember 2018.
Pertama, kata dia, soal tata ruang pembangunan proyek tersebut yang harus mendapatkan rekomendasi dari Pemprov Jawa Barat.
"Makanya sekarang ini wajar kalau KPK meminta keterangan saya dan saya ikuti semua proses rekomendasi bukan yang di kabupaten ya tetapi di provinsi kan harus ada setiap kawasan strategis provinsi atau KSP harus ada rekomendasi dari provinsi," ujar Deddy.
Menurutnya, pihak Pemprov Jawa Barat pada pertengahan 2017 sebenarnya sudah mengeluarkan rekomendasi 84,6 hektare untuk pembangunan proyek Meikarta tersebut.
Untuk diketahui, KPK saat ini sedang menelusuri lebih lanjut kepentingan untuk melakukan perubahan Perda Kabupaten Bekasi soal tata ruang pembangunan proyek Meikarta.
KPK menduga perubahan Perda akan disesuaikan untuk memuluskan pembangunan proyek Meikarta seluas sekitar 500 hektare.
"Kalau tidak salah provinsi mengeluarkan rekomendasi hanya 84,6 hektare saja sesuai dengan SK Gubernur Tahun 1993 karena belum terjadi perubahan tata ruang. Yang jadi haknya harus segera kita berikan, yang bukannya haknya tidak bisa karena pelanggaran tata ruang adalah pidana," kata dia.
KPK total telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus itu antara lain Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro (BS), konsultan Lippo Group masing-masing Taryudi (T) dan Fitra Djaja Purnama (FDP), pegawai Lippo Group Henry Jasmen (HJ), Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Jamaludin (J), Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi Sahat MBJ Nahor (SMN).
Selanjutnya, Kepala Dinas Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bekasi Dewi Tisnawati (DT), Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hassanah Yasin (NHY), dan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Neneng Rahmi (NR).
Diduga, pemberian terkait dengan izin-izin yang sedang diurus oleh pemilik proyek seluas total 774 hektare yang dibagi ke dalam tiga fase/tahap, yaitu fase pertama 84,6 hektare, fase kedua 252,6 hektare, dan fase ketiga 101,5 hektare.
Pemberian dalam perkara ini, diduga sebagai bagian dari komitmen "fee" fase proyek pertama dan bukan pemberian yang pertama dari total komitmen Rp13 miliar, melalui sejumlah dinas, yaitu Dinas PUPR, Dinas Lingkungan Hidup, Damkar, dan DPM-PPT.
KPK menduga realisasi pemberiaan sampai saat ini adalah sekitar Rp7 miliar melalui beberapa kepala dinas, yaitu pemberian pada April, Mei, dan Juni 2018.
Adapun keterkaitan sejumlah dinas dalam proses perizinan karena proyek tersebut cukup kompleks, yakni memiliki rencana pembangunan apartemen, pusat perbelanjaan, rumah sakit hingga tempat pendidikan sehingga dibutuhkan banyak perizinan, di antaranya rekomendasi penanggulangan kebakaran, amdal, banjir, tempat sampah, hingga lahan makam. (ant/wit)
Advertisement