Deddy Corbuzier Ungkap Franchise hingga Backing Judi 303
Polda Metro Jaya menggerebek dan menangkap sebanyak 78 orang yang terlibat dalam judi online di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara. Penggerebekan dilakukan atas perintah Kapolri Jendral Polisi Sigit Prabowo untuk memberantas judi online.
Sebelumnya, Polda Sumut menyatakan, pimpinan operator judi online di Kompleks Cemara Asri resmi ditangkap setelah ditetapkan sebagai tersangka. Tetapi bosnya, ABK alias Jhoni berhasil kabur ke Singapura lewat bandara internasional Kualanamu.
Deddy Corbuzier ikut membahas judi 303 di kanal YouTube miliknya bersama Roy Shakti, konsultan keuangan. Lebih dari judi biasa, aktivitas legal ini bahkan bisa franchise.
Roy Shakti membeberkan berbagai macam permainan judi mulai dari kasino, slot, togel dan lainnya. "Masalahnya kalau di satu website, hanya bisa main di situ," ujarnya.
Sampai akhirnya ada sebuah sistem bernama seamless, di mana orang-orang bisa mendepositokan uangnya dan bermain judi di berbagai tempat.
"Kenapa berkembang? Karena pemain judi yang besar, menjual paket usaha," kata Roy Shakti.
Deddy Corbuzier terkejut dengan sistem tersebut, "Serius? Jadi gue bisa franchise?".
"Bisa, (contohnya) Close The Door Gaming," jawab Roy Shakti.
Penyebarannya pun makin meluas karena banyak yang mempromosikan judi online melalui media sosial.
Ada Backing
Menjawab pertanyaan Deddy Corbuzier soal ada backing atau tidak dalam judi online, Roy Shakti mengamininya. Tapi mengenai siapa yang bermain, ia tidak mau membahasnya lebih detail.
“Pasti ada (backing). Ya, jadi gini, kalau bicara backing-nya kita enggak tahu (sosoknya), beberapa waktu terakhir, seperti backing itu tidak tersentuh,” ujar Roy Shakti.
Roy Shakti juga pernah mendapat tawaran tersebut dengan bermodal Rp200 juta. "Ditanya, aman enggak nih? Nah dia bilang, 'jangan khawatir bro. Aman, sampai atasan aman. Buktinya YouTuber pada promo, aman-aman aja, enggak ditangkap'," ujar Roy Shakti.
Nantinya jika sudah setuju, maka investor dikenakan biaya setor Rp10 hingga Rp17 juta. "Itu intinya uang keamanan satu paket, dia yang ngatur," ucap Roy Shakti.
Judi 303
Pengertian judi menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia atau KBBI merupakan permainan dengan memakai uang atau barang berharga sebagai taruhan (seperti main dadu, atau kartu).
Judi 303 merupakan jenis tindak pidana yang memiliki keterkaitan dengan perjudian. Hal ini tertera pada Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) pasal 303 ayat 3 yang kemudian diubah dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang penertiban perjudian, yang berbunyi:
“Permainan judi adalah tiap-tiap permainan, di mana pada umumnya kemungkinan mendapatkan untung tergantung pada peruntungan belaka, juga karena permainannya lebih terlatih atau lebih mahir".
Di situ termasuk segala pertaruhan tentang keputusan perlombaan atau permainan lain-lainnya, yang tidak diadakan antara mereka yang turut berlomba atau bermain, demikian juga segala pertaruhan lainnya.