Deddy Corbuzier Kehilangan Hak Nyoblos di Pemilu 2024
Letnan Kolonel Tituler TNI Angkatan Darat (AD) Deddy Corbuzier mengucap syukur karena dia tidak harus mencoblos atau menggunakan hak suara di Pilpres 2024. Dia kehilangan hak pilih karena menjadi TNI.
Sebagai informasi, pangkat tituler adalah gelar kehormatan yang diperoleh tanpa menjalankan tugas jabatan sebagai yang tersebut pada gelarnya.
Pemberian pangkat letkol tituler ini atas rekomendasi Menhan Prabowo dan sudah disahkan pula oleh Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa dan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Dudung Abdurachman, pada 10 Desember 2022.
Menurut Juru Bicara Menteri Pertahanan (Jubir Menhan) RI, Dahnil Anzar Simanjuntak, dasar hukum pemberian pangkat kepada Deddy Corbuzier tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2010 tentang Administrasi Prajurit TNI.
Lalu, Peraturan Panglima TNI nomor 40 tahun 2018 tentang Kepangkatan Prajurit TNI pasal 35.
Deddy Corbuzier diberi tugas untuk membantu menyebarkan pesan kebangsaan hingga sosialisasi tugas TNI menjaga pertahanan negara.
Pemberian pangkat Letkol Tituler untuk Deddy Corbuzier karena kemampuan khusus yang dimiliki mentalis yang kini aktif sebagai YouTuber tersebut.
Selain di YouTube, suami Sabrina Chairunnisa ini juga aktif di sejumlah media sosial lainnya dengan pengikut yang juga banyak.