Debt Collector Kartu Kredit BNI Pukul Warga Ploso Surabaya
Dua penagih hutang dijebloskan ke penjara karena main hakim sendiri. Pelaku dari perusahaan PT Manna Jaya Abadi. Mereka akhirnya dipenjara setelah memukul salah satu pemilik kartu kredit Bank Negara Indonesia (BNI), pada Rabu, 12 Oktober 2022.
Kapolsek Tambaksari, Kompol Ari Bayu Aji mengatakan, kedua pelaku adalah Rihat Rico, 27 tahun, dan Rode Arma, 28 tahun. Keduanya merupakan penagih hutang pemilik kartu kredit Bank BNI.
Mereka ditangkap lantaran telah melakukan pemukulan ketika menagih tunggakan hutang, kepada pemilik kartu kredit Bank BNI yang tinggal di Jalan Ploso Timur.
"Iya ketika menagih kartu kredit Bank BNI, mereka berdua melakukan penagihan dengan cara kekerasan dan meresahkan masyarakat," kata Ari Bayu Aji, Rabu, 19 Oktober 2022.
Pemukulan tersebut, lanjut Ari Bayu Aji, berawal ketika sang kreditur tidak bisa melunasi tunggakannya dengan alasan tak punya uang. Kemudian, keduanya pun emosi dan kompak menghajar korban.
"Setelah itu sama-sama emosi dan kedua debt collector melakukan pemukulan kepada korban," jelasnya.
Keluarga korban yang mengetahui pemukulan tersebut langsung menghubungi call center 112, untuk meminta bantuan. Kabar itu kemudian diteruskan ke Polsek Tambaksari agar segera ke lokasi.
"Langsung dibawa oleh anggota saya dan diproses," ujar Ari Bayu Aji.
Dia mengungkapkan, sejumlah pihak yang mengaku dari tempat keduanya bekerja mendatangi Polsek Tambaksari. Mereka berniat mengajak korban mediasi agar kasus berakhir damai.
Akan tetapi, Ari Bayu Aji menolak permintaan mereka dan tetap memproses kasus penganiayaan tersebut sampai tuntas. Ia menyebut, perkara ini harus terus berlanjut agar tak ada lagi kekerasan dalam penagihan kredit.
"Iya sempat ketemu saya sebentar, saya sampaikan ini proses lanjut. Kami Tegak lurus enggak akan goyah, apalagi ini debt collector dan dengan kekerasan," tutupnya.