Bawaslu Kabupaten Malang Awasi Pelanggaran dalam Debat Paslon
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Malang cegah terjadinya kampanye terselubung dalam debat publik pamungkas Pemilihan Bupati (Pilbup) dan Wakil Bupati Malang 2024.
Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kabupaten Malang, Muhammad Hazairin, menyampaikan pentingnya pengawasan terhadap jalannya debat yang akan berlangsung pada Jumat, 22 November 2024. Tujuannya agar tidak terjadi pelanggaran, baik administrasi, etika, maupun pidana.
Sebagai langkah konkret, Bawaalu Kabupaten Malang bersinergi dengan KPU Kabupaten Malang untuk pengawasan debat. Kolaborasi ini diharapkan bisa membawa dampak positif terhadap terselenggaranya debat publik.
"Debat publik adalah bagian penting dari proses demokrasi, dan harus dilaksanakan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas. Bawaslu hadir untuk memastikan agar debat ini berjalan dengan adil, tanpa adanya kampanye terselubung atau pelanggaran yang merugikan salah satu pasangan calon," kata Hazairin, Senin, 18 November 2024.
Hazairin pun menekankan perlunya pengawasan dangan ketat terhadap penggunaan media selama debat berlangsung. Harapannya tidak ada pihak yang memanfaatkan media untuk menyebarkan informasi yang tak sesuai dengan ketentuan KPU.
Bawaslu Kabupaten Malang dan KPU Kabupaten Malang beserta sejumlah pihak terkait baru saja menggelar rapat koordinasi jelang debat publik pamungkas, Senin, 18 November 2024. Turut hadir pula perwakilan dari Liason Officer (LO) masing-masing pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Malang.
Rakor ini bertujuan untuk memastikan kelancaran pelaksanaan debat publik yang akan menjadi ajang penting bagi paslon untuk memaparkan visi, misi, serta program kerja mereka kepada masyarakat. Rapat ini menghasilkan beberapa kesepakatan teknis, di antaranya mengenai pembagian waktu, tata tertib debat, serta pengaturan logistik dan keamanan.
Hazairin juga mengingatkan kepada semua pihak terkait agar dapat bekerja sama dalam menjaga kelancaran debat publik dan mendukung terciptanya Pilkada yang jujur, adil, dan bebas dari segala bentuk pelanggaran.
Sementara KPU juga memastikan bahwa prosedur pelaksanaan debat akan dilakukan dengan prinsip objektivitas, memberikan kesempatan yang sama bagi semua pasangan calon untuk menyampaikan ide-ide mereka kepada publik tanpa adanya intervensi dari pihak manapun.
"Kami akan bekerja sama dengan KPU dan pihak keamanan untuk memastikan bahwa seluruh aturan terkait debat publik, termasuk larangan kampanye di luar jadwal debat, dapat diterapkan dengan tegas,” tegasnya.
Debat terakhir ini masih tetap akan digelar di ruang rapat paripurna gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Malang. Debat dimulai pukul 19.00 WIB, dilangsungkan selama 120 menit dalam enam segmen.
Ada dua paslon yang akan terlibat sebagai peserta yang beradu ide dan gagasan dalam debat ini. Paslon nomor urut 01 Sanusi-Lathifah Shohib melawan Paslon nomor urut 02 Gunawan HS-Umar Usman.
Advertisement