Debat Publik Kedua, KPU Jatim Beri Batasan Ini untuk Kedua Tim Paslon
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur memberikan beberapa batasan untuk massa Tim Paslon Cagub dan Cawagub Jawa Timur yang bakal hadir di gelaran Debat Publik Kedua pada Selasa, 8 Mei, esok.
"Saat Paslon masuk melalui pintu utama, ada 20 orang tim paslon VIP yang bisa ikut masuk lewat jalur yang sama," kata Divisi SDM dan Parmas Komisi Pemilihan Umum Jawa Timur KPU Jatim, Gogot Cahyo Baskoro, saat ditemui di kantornya, di bilangan Tenggilis, Surabaya, Senin, 7 Mei 2018.
Hal ini kata, Gogot untuk menghindari kesalahpahaman alur masuk bagi massa paslon, seperti yang terjadi pada debat putaran pertama yang lalu. KPU Jatim telah menetapkan bagi masing-masing massa paslon yang boleh hadir pada debat publik kali ini adalah 150 pendukung saja, itu sudah termasuk 20 orang massa VIP. Di luar jumlah itu ada pula 6 orang tim ahli.
Selanjutnya, Gogot mengatakan, pihak KPU dan kedua tim paslon telah sepakat, bahwa massa tidak diperbolehkan membawa alat peraga ke dalam lokasi debat, kecuali baju yang melekat di badan dan kopyah.
"Sebagai gantinya KPU nenyediakan bendara kecil bergambar cagub dan cawagubnya dan bendera merah putih, untuk seluruh massa tim paslon," kata Gogot.
Bendera itu dibuat tidak terlalu besar, agar tak menggangu konsentrasi para paslon juga proses pengambilan gambar kamera pihak stasiun TV yang sedang melakukan siaran langsung.
Debat yang dijadwalkan mulai pukul 19.30 WIB hingga 21.30 WIB, ini akn dipandu oleh Aiman Wicaksono (Kompas TV) dan Aviani Malik (Metro TV). Dan keempat tim panelis yakni, Arif Hoetoro (Universitas Brawijaya Malang); Mohammad Hasan (Rektor Universitas Jember); Nuhfil Hanan (Universitas Brawijaya Malang); dan Nurul Barizah (Universitas Airlangga Surabaya).
Debat Publik putaran Kedua Pilgub Jatim kali ini bertemakan, 'Ekonomi dan Pembangunan' Jawa Timur, dan meliputi beberapa sub tema di antaranya: Kebijakan Bidang Pertanian, Perkebunan, dan Perikanan; Kebijakan Bidang Usaha Mikro, Menengah, dan Koperasi; Kebijakan Bidang Penanaman Modal dan investasi; Kebijakan Bidang Infrastruktur dan Prasarana Wilayah.
Kemudian Kebijakan Bidang Pembangunan, Daerah Kepulauan dan terpencil; Kebijakan Bidang Pengembangan BUMD; Kebijakan Bidang Energi, Sumber daya mineral, dan Lingkungan; dan Kebijakan Bidang Kemaritiman Kebijakan Bidang Tata Ruang Wilayah (Zonasi). (frd)