Debat Pilwali Surabaya 2024, KPU Tidak Akan Sediakan Kursi bagi Kotak Kosong
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya tidak memfasilitasi permintaan salah satu pendukung kotak kosong dalam Pilwali Surabaya 2024, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Jatim terkait sepasang kursi untuk kotak kosong pada pelaksanaan debat publik, Rabu 16 Oktober 2024.
Ketua KPU Kota Surabaya Soeprayitno menyatakan, pihaknya sudah berusaha untuk mengakomodir aspirasi MAKI Jatim dengan bersurat kepada KPU RI melalui KPU Provinsi Jatim.
"Ini yang harus dipahami bersama, sehubungan MAKI Jatim sudah datang dan dipahamkan terkait PKPU 1363 Tahun 2024, dan meminta kami menghadirkan kursi sebagai simbol kotak kosong. Kami tidak bisa memutuskan dan tidak dibunyikan dalam regulasi. Surat sudah kita layangkan ke KPU RI melalui KPU Provinsi Jatim terkait aspirasi itu," ungkapnya usai media briefing jelang debat perdana Pilwali Surabaya 2024 di Kantor KPU Kota Surabaya, Selasa 15 Oktober 2024.
Karena tidak termaktub dalam PKPU Nomor 1363 Tahun 2024, Nano sapaan akrabnya menegaskan, pihaknya hanya menyediakan kursi bagi pasangan calon tunggal sekaligus petahana Eri Cahyadi-Armuji pada debat yang akan berlangsung.
"Bukan menghilangkan, tapi di PKPU tidak membahas itu (kursi untuk kotak kosong), debat dengan satu paslon dan tidak ada aturan untuk menempatkan kursi kosong," paparnya.
Sementara itu, Ketua MAKI Jatim Heru Satrio mengungkapkan, pihaknya kecewa aspirasi mereka saat melakukan audiensi pada Selasa 1 Oktober 2024 silam tidak bisa diakomodir oleh KPU.
Ia pun mengancam untuk membubarkan debat publik yang akan diselenggarakan di Dyandra Convention Center esok malam bila aspirasi tersebut tidak dikabulkan dan dilaksanakan KPU.
"Selama itu dipenuhi kami diam. Saya sampaikan, kalau tidak ada kursi kosong di atas panggung saya bubarkan debat publiknya. MAKI Jatim yang bubarkan," pungkasnya.
Seperti diketahui, KPU Kota Surabaya akan menggelar debat publik perdana Pilwali Surabaya 2024, yang akan menghadirkan pasangan calon tunggal sekaligus petahana Eri Cahyadi-Armuji, bertempat di Dyandra Convention Center pada Rabu 16 Oktober 2024 mulai pukul 17.00 hingga 20.30 WIB.
Berdasarkan PKPU Nomor 1363 Tahun 2024, pihak yang menerima undangan untuk menghadiri debat publik tersebut adalah tim kampanye paslon, tamu undangan paslon, Bawaslu, unsur pemerintah, unsur masyarakat, unsur akademisi, unsur profesional, kelompok disabilitas, pers, dan kru media penyelenggara penyiaran.