Debat Pelarangan Paham Wahabi Takfiri, Ini Penjelasannya
Lembaga Dakwah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LD PBNU) meminta pemerintah melarang persebaran paham wahabi salafi takfiri. Sebab, penganut paham wahabi takfiri dinilai kerap mengkafirkan sesama muslim meski berbeda pendapat keagamaan.
"Yang dimaksud adalah paham salafi takfiri, yang mengkafirkan sesama muslim karena beda pendapat keagamaan sebagaimana yang diyakini oleh penganut aliran garis keras ISIS. Tidak semua wahabi takfiri, hanya sebagian saja," kata Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Ahmad Fahrur Rozi (Gus Fahrur), dikutip Senin 31 Oktober 2022.
Dia mengatakan paham wahabi takfiri merupakan paham intoleran, misalnya yang mengharamkan tradisi, seperti ziarah kubur. Padahal, menurutnya, masyarakat diimbau saling menghormati agar tidak terjadi perpecahan.
Tanggapan Din Syamsuddin
Rekomendasi Lembaga Dakwah PBNU meminta pemerintah Indonesia melarang persebaran paham wahabi salafi takfiri. Mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin menilai agar hal tersebut mengedepankan toleransi dengan mencari jalan tengah.
"Bagi saya pribadi, seharusnya kita mengedepankan sikap sifat dan watak wasathiyah atau jalan tengah. Mengedepankan toleransi sebagai salah satu aspek wasathiyah yaitu tasamuh atau toleransi. Maka kita harus bertenggang rasa terhadap perbedaan pendapat," ungkapnya kepada wartawan, Senin 31 Oktober 2022.
Dia menuturkan sikap bermusyawarah lebih baik dibanding menyalahkan pihak lain. Menurutnya, sikap menyalahkan dan memutlakkan pemahaman merupakan bentuk ekstremitas dalam beragama.
"Mari kita bermusyawarah. Jadi sebaiknya jangan ada sikap yang memutlakkan pemahaman, apalagi menyalahkan pihak lain dan apalagi membawa negara untuk terlibat. Hemat saya, itu bukan sikap kita yang selama ini kita agung-agungkan, dengung-dengungkan sebagai sikap moderat. Itu adalah bentuk ekstremitas di dalam beragama," tuturnya.
Dia berharap pemerintah tidak terlibat dalam menangani perbedaan pemahaman di kalangan masyarakat atau umat beragama.
"Dalam suasana saat ini kita harus mengedepankan toleransi, tasamuh, syuro, dan itulah sikap yang islami. Saya harap pemerintah sebaiknya jangan terlibat dalam menangani perbedaan pemahaman di kalangan masyarakat atau umat beragama," ujarnya.
Penjelasan PBNU soal Rekomendasi Pelarangan itu
Sekretaris Jenderal PBNU Saifullah Yusuf atau biasa dikenal Gus Ipul meluruskan pernyataan Lembaga Dakwah PBNU yang meminta pemerintah Indonesia melarang persebaran paham Wahabi tafkiri. Dia mengatakan pernyataan Lembaga Dakwah PBNU kontraproduktif dan menimbulkan beragam tafsir di tengah masyarakat.
"Rilis LDNU kontra produktif dan tidak pernah dikonsultasikan dengan PBNU khususnya kepada Rais Aam dan Ketua Umum. Masalah sepenting ini mereka tidak konsultasi dan tidak memberitahukan," kata Gus Ipul, dalam keterangannya, Senin (31 Oktober 2022).
Gus Ipul mengatakan PBNU langsung mengeluarkan instruksi bernomor 225/PB.03/A.I.03.41/99/10/2022 yang ditandatangani Ketua Umum KH Yahya Cholil Staquf dan Sekjen. Instruksi itu meminta tidak memberikan pernyataan yang bersifat strategis lebih-lebih urusan agama sebelum mendapatkan persetujuan Rais Aam dan Ketua Umum PBNU.
"Seluruh hasil permusyawaratan yang dikeluarkan oleh lembaga, badan khusus maupun badan otonom harus dilaporkan kepada PBNU dalam hal ini Rais Aam dan Ketua Umum PBNU untuk mendapatkan persetujuan," katanya.
Dia mengatakan pernyataan lembaga belum mendapatkan persetujuan PBNU, maka perlu diabaikan karena bukan keputusan resmi perkumpulan.
Sekadar diketahui, instruksi PBNU ini dikeluarkan menyusul munculnya sejumlah rekomendasi dari LD PBNU hasil Rapat Kerja Nasional LD PBNU IX yang digelar di Asrama Haji Pondok gede, Jakarta, Kamis (27 Oktober 2022). Hasil rekomendasi LD PBNU di antaranya minta pemerintah Indonesia untuk melarang penyebaran paham agama tertentu.