Resmi! PSBB Surabaya Raya Diperpanjang Hingga 8 Juni
Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB di wilayah Surabaya Raya, kembali diperpanjang. Perpanjangan PSBB jilid III itu diambil setelah Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Pemerintah Kota Surabaya, Pemerintah Kabupaten Sidoarjo, dan Pemerintah Kabupaten Gresik, melakukan rapat terbatas sejak Sabtu 23 Mei 2020 di Gedung Negara Grahadi.
Perpanjangan PSBB di wilayah Surabaya tersebut tercantum dalam Keputusan Gubernur Jawa Timur nomor 188.258/KPTS/013/2020 Tentang Perpanjangan ke Dua PSBB penanganan Covid-19 di Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo dan Kabupaten Gresik.
PSBB Surabaya Raya Jilid III tersebut mulai berlaku efektif selama 14 hari kedepan, terhitung sejak Selasa 26 Mei 2020 hingga Senin, 8 Juni 2020 nanti.
Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur Heru Tjahjono mengatakan, perpanjangan PSBB menjadi PSBB Jilid III di wilayah Surabaya Raya dikarenakan, masih tingginya angka penularan dan kasus positif virus covid-19 di wilayah Kabupaten Gresik, Kabupaten Sidoarjo dan Kota Surabaya.
Maka dari itu, melalui telaah pakar epidemiologis, dan evaluasi pelaksanaan PSBB, maka semua pihak baik Forkopimda di Pemprov Jawa Timur, Pemerintah Kota Surabaya, Pemerintah Kabupaten Sidoarjo dan Pemerintah Kabupaten Gresik, sepakat untuk memperpanjang masa PSBB di wilayah Surabaya Raya.
"Ya, setelah berkoordinasi dan melakukan evaluasi dengan Forkopimda provinsi dan tiga wilayah tersebut, kami bersepakat dan memutuskan untuk memperpanjang PSB di wilayah Surabaya Raya," kata Heru, Senin 25 Mei 2020 di Gedung Negara Grahadi.
Advertisement