Dea OnlyFans Tersangka Pornografi Tapi Tak Dipenjara
Polisi menetapkan Dea OnlyFans sebagai tersangka dugaan kasus pembuatan dan penyebaran konten pornografi. Dea OnlyFans ditangkap pada Kamis, 24 Maret 2022 malam. Ia memperjualbelikan foto-foto vulgar melalui situs OnlyFans.
"Baru saja penyidik selesai memeriksa Dea OnlyFans," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Auliansyah Lubis saat dikonfirmasi, Sabtu 26 Maret 2022.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Dea OnlyFans tidak dipenjara. Ia hanya dikenai wajib lapor karena ada jaminan dari pihak keluarga.
"Tidak (ditahan). Terhadap yang bersangkutan sementara dilakukan wajib lapor," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan.
Dea OnlyFans wajib lapor karena berbagai pertimbangan. Ada permintaan dan jaminan dari keluarga jika Dea OnlyFans akan bersikap kooperatif dalam proses hukum. Selain itu, status Dea OnlyFans yang masih mahasiswa juga menjadi pertimbangan polisi.
"Karena ada permohonan dari keluarga. Dia masih mahasiswi mau menyelesaikan kuliahnya," ucap Zulpan.
Advertisement