Dea OnlyFans Terima Vonis Penjara 10 Bulan Denda Rp300 Juta
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) telah menjatuhkan vonis, atas kasus pornografi yang dilakukan Gusti Ayu Dewanti alias Dea OnlyFans, Kamis, 17 November 2022.
Dea OnlyFans divonis hukuman 10 bulan penjara dan denda Rp300 juta subsider kurungan dua bulan penjara. Vonis itu lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Terpidana dituntut 2 tahun 6 bulan kurungan penjara dan denda Rp300 juta subsidair 6 bulan kurungan.
Dalam sidang vonis tersebut, Dea OnlyFans hadir secara daring dari tempat penahanannya dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Pondok Bambu Jakarta Timur. Tim kuasa hukum yang mendampinginya antara lain Roni Gunawan Rajakgukguk, Lasman Johansen Napitupulu, dan Samuel Bona Tua Rajagukguk.
Dea OnlyFans Tidak Ajukan Banding
Menanggapi vonis itu, tim penasihat hukum Dea OnlyFans menyatakan tidak mengajukan banding. “Kami menerima putusan majelis hakim,” kata salah satu penasihat hukum terdakwa, Roni Gunawan Rajakgukguk kepada wartawan.
Pihaknya mengapresiasi putusan majelis hakim tersebut. “Putusan mengedepankan keadilan bagi klien kami,” lanjut Roni seraya mengatakan kasus itu ditanganinya secara pro bono alias tanpa bayaran.
Awal Kasus
Kasus ini berawal dari penangkapan Dea Onlyfans di Malang, Jawa Timur, pada 24 Maret 2022. Setelah menjalani pemeriksaan, Dea OnlyFans lalu dijadikan sebagai tersangka kasus pornografi, pada 26 Maret 2022 silam.
Meski sudah berstatus sebagai tersangka kasus pornografi, polisi memutuskan tidak menahan Dea OnlyFans. Ia mengaku tengah hamil 23 minggu dan harus memenuhi wajib lapor ke Polda Metro Jaya.
Dea OnlyFans disangka melanggar pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) UU ITE dan Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan atau Pasal 4 ayat (2) jo Pasal 30 dan atau Pasal 8 jo Pasal 34 dan atau Pasal 9 jo Pasal 35 dan atau Pasal 10 jo Pasal 36 UU tentang Pornografi.
Sebagaimana diketahui, Dea OnlyFans mengklaim untung besar dari hasil menjual foto seksinya saat tampil di podcast Deddy Corbuzier 'Close The Door'. Penghasilannya itu didapatkan karena menjajakan pose-pose seksi miliknya di platform digital OnlyFans.
Komika Marcel Widianto sempat dipanggil polisi untuk dimintai keterangan sebagai saksi. Ia diketahui membeli foto-foto dan video syur Dea OnlyFans dengan alasan membantu ekonominya.