Dea Onlyfans Minta Maaf Usai Wajib Lapor
Gusti Ayu Dewanti alias Dea Onlyfans menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat karena telah membuat gaduh atas kasus hukum yang menjeratnya. Permintaan maaf itu disampaikan Dea Onlyfans usai menjalani wajib lapor di Polda Metro Jaya, pada hari ini, Senin 28 Maret 2022.
Seperti diberitakan Ngopibareng.id sebelumnya, Dea Onlyfans tidak ditahan meski berstatus sebagai tersangka. ia hanya dikenakan wajib lapor dua kali seminggu.
"Saya juga ingin meminta maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia karena sudah membuat kegaduhan yang terjadi di mana-mana," kata Dea Onlyfans kepada wartawan.
Di hadapan awak media, Dea Onlyfans juga menyatakan bahwa dirinya akan kooperatif terhadap setiap proses hukum yang mesti dijalaninya.
"Di sini saya hanya ingin kooperatif menjalani proses hukum yang ada, saya juga berusaha untuk lebih tegar lagi menghadapi segala masalah ini ke depannya gimana," tuturnya.
Lebih lanjut, Dea Onlyfans juga meminta doa agar diberikan ketegaran guna menghadapi kasus hukum yang menimpanya.
"Saya cuma minta doanya agar saya diberi ketegaran dan masalah ini agar cepat selesai, selebihnya saya limpahkan kepada kuasa hukum saya," ucapnya.
Dea Onlyfans dijerat Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 4 ayat (1) Jo Pasal 29 dan atau Pasal 4 ayat (2) Jo Pasal 30 dan atau Pasal 8 Jo Pasal 34 dan atau Pasal 9 Jo Pasal 35 dan atau Pasal 10 Jo Pasal 36 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Advertisement