Dea OnlyFans Ditetapkan sebagai Tersangka
Dea OnlyFans ditangkap pihak kepolisian di Malang, Jawa Timur, pada Kamis 24 Maret 2022 malam. Hal ini terkait kasus pornografi. Polisi lantas menerbangkan Dea OnlyFans ke Jakarta. Ia tiba di Polda Metro Jaya, pada Jumat, 25 Maret sore.
Pihak kepolisian turut menyita barang bukti dari kamar kost perempuan bernama asli Gusti Ayu Dewanti. Barang bukti tersebut adalah 1 unit iPhone 13, 1 unit ponsel Xiomi Redmi 4A, 1 unit laptop Asus warna merah, dan 1 buah tas berisi pakaian dalam perempuan.
Seperti diketahui, OnlyFans merupakan platform tempat para content creator bisa mendapatkan uang dari orang yang berlangganan. Namun kerap kali ditemukan para content creator yang menjual foto-foto seksi di situs tersebut.
Penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan Dea OnlyFans sebagai tersangka tindakan pornografi.
"Baru saja penyidik selesai melakukan pemeriksaan kepada Dea dan hasil pemeriksaan penyidik kita sudah lakukan gelar perkara dan sudah kita tetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis kepada wartawan, Sabtu 26 Maret 2022.
Auliansyah mengatakan sejumlah bukti telah dikantongi penyidik sebelum penetapan Dea OnlyFans menjadi tersangka. Bukti-bukti itu kini telah disita pihak kepolisian.
"Kita dapat konten-konten yang dibuat oleh Dea dan disebarkan oleh dia sendiri terkait dengan video-video porno dengan foto-foto yang syur," jelas Auliansyah.
Nama Dea OnlyFans sempat viral beberapa pekan lalu. Dia tampil di sejumlah konten YouTube hingga podcast artis Deddy Corbuzier. Namun, Auliansyah membantah penangkapan itu karena viral.
Menurut Auliansyah, Dea OnlyFans ditangkap usai hasil penelusuran polisi menemukan perempuan tersebut aktif menjual foto berkonten pornografi di situs OnlyFans.
"Ya dia kan aktif seperti itu (menjual foto pornografi) Bukan karena viral sama Deddy," pungkasnya.
Advertisement