Dea OnlyFans Ditangkap di Malang, ini Kata Polresta Malang Kota
Gusti Ayu Dewanti atau yang dikenal dengan nama Dea OnlyFans ditangkap oleh Dirkrimsus Polda Metro Jaya sekitar sore hari Kamis 24 Maret 2022 di sebuah kost harian dan bulanan yang terletak di Kelurahan Blimbing, Kecamatan Blimbing, Kota Malang.
Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Bhudi Hermanto membenarkan terkait penangkapan Dea OnlyFans oleh Polda Metro Jaya yang berlokasi di Kota Malang. Sebelum penangkapan kata Bhudi, Polda Metro Jaya sudah berkoordinasi dengan Polresta Malang Kota.
"Benar telah terjadi penangkapan (Dea OnlyFans). Kemarin kamj bantu untuk mengamankan setelah itu diinterogasi dan malamnya langsung dibawa ke Polda Metro Jaya," ujarnya pada Jumat 25 Maret 2022.
Penangkapan Dea OnlyFans diduga terkait dengan pelanggaran Undang-undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tentang pornografi. Namun, terkait proses hukum Bhudi mengatakan hal itu bukan merupakan ranah dari penyidik Polresta Malang Kota.
"Jadi penyidiknya dari Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, kami tidak menangani hanya membantu saja," katanya.
OnlyFans melakoni pekerjaan sebagai konten kreator sejak dua tahun lalu. Awalnya Dea Olyfans hanya iseng mengunggah foto seksi.
Ia mengaku saat itu masih belum rutin mengunggah konten seksi berbayar miliknya. Kini, ia rutin seminggu sekali mengunggah konten vulgarnya. Dea OnlyFans sudah gemar foto seksi sejak SMA sampai kini sudah memiliki ratusan ribu subscriber di OnlyFans.
Advertisement