DCT Pemilu 2024, Hanya 7 Parpol Penuhi 45 Caleg DPRD Bondowoso
Sebanyak 519 calon legislatif (caleg) dari 16 partai politik (parpol) telah ditetapkan KPU Bondowoso masuk Daftar Calon Tetap (DCT) Pemilu 2024 pada 3 November 2023. Tapi, dari jumlah DCT, itu hanya 7 parpol memenuhi kuota 45 caleg DPRD Bondowoso dan sisanya 9 parpol tidak di bawah kuota.
Hal itu tertuang dalam Pengumuman Resmi KPU Bondowoso Nomor: 1392/PL.01.4-Pu/3511/02/2023 tentang Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPRD Bondowoso dalam Pemilu 2024. Pengumuman 519 DCT Pemilu 2024 untuk memperebutkan 45 kursi DPRD Bondowoso periode 2024-2029, ini dikeluarkan pada 4 November 2023.
Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Bondowoso, Heniwati mengatakan, 519 caleg dari 16 parpol sudah ditetapkan DCT Pemilu 2024 dan diumumkan kepada publik, ini terdiri dari 328 caleg laki-laki da n 191 caleg perempuan.
"Sebanyak 519 caleg dari 16 parpol ditetapkan DCT Pemilu 2024, itu hanya 7 parpol memenuhi kuota 45 caleg DPRD Bondowoso tersebar di 5 dapil (daerah pemilihan). Sisanya 9 parpol tidak memenuhi kuota 45 caleg," kata Heniwati, Senin 6 November 2023.
Tujuh parpol peserta Pemilu 2024 di Bondowoso memenuhi 45 caleg tersebar pada 5 dapil, yakni PKB, Gerindra, PDI-Perjuangan, Golkar, NasDem, Gelora, dan PKS. Sembilan parpol tidak memenuhi kuota 45 caleg, adalah PKN, Hanura, PAN, PBB, Demokrat, PSI, Perindo, PPP, dan Partai Ummat.
"PKN 18 caleg, Hanura 16 caleg, PAN 38 caleg, PBB 19 caleg, Demokrat 42 caleg, PSI 10 caleg, Perindo 5 caleg, PPP 44 caleg, dan Partai Ummat 12 caleg. Dua parpol, Parta Buruh dan Partai Garuda tidak mendaftarkan caleg DPRD Bondowoso di Pemilu 2024," beber Heniwati.
Ketua KPU Bondowoso, Junaedi menjelaskan, setelah penetapan dan pengumuman caleg masuk DCT Pemilu 2024, selanjutnya tahapan masa kampanye dimulai pada 28 November 2023. Para caleg diperbolehkan kampanye di tempat umum sesuai ketentuan Peraturan KPU (PKPU) Nomor:20 Tahun 2023.
"Termasuk kampanye di lembaga pendidikan diperbolehkan, tapi caleg harus mematuhi ketentuan dan memberi keterangan yang jelas. Sedangkan, kampanye di tempat ibadah dilarang,"jelas Junaedi, Senin 6 November 2023.