Dawet Campur Zat Bahaya Dijual di Jember Lumajang, Pelaku Dibekuk
Seorang pengusaha dawet bernama Holilullah, 38 tahun, warga Dusun Krajan, Desa Darungan, Kecamatan Tanggul, Jember berurusan dengan polisi. Diduga kuat, dawet jomble yang diproduksi Holilullah mengandung zat berbahaya bagi manusia.
Kasat Reskrim Polres Jember AKP Dika Hadiyan Widya Wiratama mengatakan, tanggal 11 November 2022 lalu, pihaknya menerima laporan masyarakat. Masyarakat melaporkan tentang kegiatan produksi dawet jomble dan Nata de Coco yang mengandung bahan kimia berbahaya di Desa Darungan, Kecamatan Tanggul.
Kegiatan produksi itu dilakukan oleh Holilullah, di rumahnya. Berbekal laporan itu, Unit Tindak Pidana Tertentu Satreskrim Polres Jember melakukan serangkaian penyelidikan, dengan menggeledah rumah Holilullah.
Dalam penggeledahan itu, polisi menemukan beberapa barang bukti, di antaranya satu bungkus dawet jomble, satu bungkus tepung tapioka, lima bungkus kalsium karbida, dan sebuah jeriken berisi 25 liter air kelapa.
Selain itu, polis juga menemukan barang bukti lain berupa dua bungkus benzoate, lima bungkus citrid acid, satu bungkus gula pasir, sepuluh bungkus Nata de coco, sebuah timbangan, dan dua buku berisi rekapan hasil penjualan.
“Kita temukan beberapa barang bukti berupa bahan-bahan yang dipakai untuk memproduksi dawet oleh HL. Saat itu juga, HL langsung kami amankan untuk proses hukum lebih lanjut. Saat ini pelaku sudah berstatus tersangka,” kata Dika, Rabu, 16 November 2022.
Saat diinterogasi, tersangka mengaku sudah tiga tahun menjalankan bisnis produksi dawet jomble. Kegiatan produksi yang dilakukan tersangka secara rutin di rumahnya.
Dalam satu minggu, tersangka mampu memproduksi dawet jomblo dari lima kilo tepung tapioka dicampur bahan berbahaya. Dari lima kilo tapioka tersebut, tersangka mampu memproduksi lima bungkus dawet jomble.
Tidak hanya diedarkan pasar tradisional di Kabupaten Jember, dawet hasil produksi tersangka juga bereda di pasar-pasar tradisional Kabupaten Lumajang. Bahkan, tersangka juga menerima pesanan siap antar.
“Salah satu bahan yang dipakai sebagai campuran dalam membuat dawet adalah Kalsium Karbida sebagai pengeras sekaligus pengental. Itu zat yang biasa dipakai oleh pengusaha las karbit,” jelas Dika.
Beberapa pasar yang menjadi tempat beredarnya dawet hasil produksi tersangka, yakni Pasar Tanggul, Bangsalsari, Rambipuji, Balung, Pasar Tanjung, dan Pasar Jatiroto, serta beberapa pasar tradisional di Kabupaten Lumajang.
Tersangka menjual Nata de Coco hasil produksinya seharga Rp 1.500 per plastic ukuran 0,5 Kg. Sementara untuk dawet jomble dijual dengan harga Rp 5.000 per 0,5 Kg. Sejauh ini, polisi masih melakukan penyidikan lebih lanjut untuk mengetahui tingkat bahaya dawet dan Nata de Coco buatan tersangka. “Kami akan melibatkan ahli dari Puslabfor dan Dinas Kesehatan Jember,” lanjut Dika.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 62 Ayat (1) Juncto Pasal 8 Ayat (3) Undang – Undang RI Nomor 1999 tentang perlindungan konsumen, juncto Pasal 41 Ayat (1), Ayat (2) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2019 tentang keamanan pangan, dengan ancaman lima tahun penjara.