Datangi Pengadilan Tinggi Pasca Ketok Vonis Bebas Ronald Tannur, Hakim Erintuah: Hanya Silaturahmi
Para anggota Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, yang menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa penganiayaan terhadap Dini Sera Afrianti hingga tewas, Gregorius Ronald Tannur, terlihat mendatangi Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya, Jalan Sumatera, Gubeng.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik terlihat tiba di PT Surabaya pada sekitar pukul 10.00 WIB. Tak berselang lama, Hakim Erintuah langsung masuk ke dalam gedung PT Surabaya.
Setelah satu jam, dirinya lalu terlihat keluar dari gedung PT Surabaya bersama anggota Majelis Hakim lainnya, yakni Heru Hanindio, pada sekitar pukul 11.30 WIB.
Hakim Heru langsung bergegas menuju masjid di sekitar PT Surabaya untuk melaksanakan ibadah Salat Jumat, sedangkan Hakim Erintuah memilih untuk meninggalkan kawasan PT Surabaya. Sementara itu, anggota Majelis Hakim lainnya Mangapul tidak terlihat jejaknya oleh awak media.
Ketika dikonfirmasi, Erintuah mengatakan, bahwa kedatangannya ke PT Surabaya untuk bersilahturahmi dengan koleganya yang bertugas di PT Surabaya. Namun, dirinya enggan untuk berkomentar lebih lanjut.
"Jangan saya (yang memberi pernyataan), humas, nanti saya tidak objektif dong," ucapnya, saat ditemui di PT Surabaya, Jumat 26 Juli 2024.
Dirinya juga mengaku bahwa Wakil Ketua PT Surabaya, Arifin, adalah teman satu angkatannya. "Tidak ada yang lain, hanya silaturahmi saja," paparnya.
Ketika ditanya awak media terkait vonis bebas yang dijatuhkan kepada terdakwa Gregorius Ronald Tannur, Erintuah malah menanggapi pertanyaan tersebut dengan nada tinggi. "Bukti sudah ada pada pertimbangan itu semua, ya" tegasnya, sambil masuk ke dalam mobil.
Seperti diberitakan Ngopibareng.id sebelumnya, anggota Majelis Hakim yang mengambil putusan bebas yang dikepalai oleh Erintuah Damanik dan beranggotakan Mangapul dan Heru Hanindyo tersebut tercatat telah beberapa kali memberi vonis bebas, yang kemudian dibatalkan lewat novum kasasi, yang diajukan oleh JPU ke tingkat Mahkamah Agung.
Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik juga tercatat pernah memberikan vonis bebas bagi Lily Yunita, terdakwa kasus penipuan investasi tanah senilai Rp47 miliar pada tahun 2022 lalu, saat dirinya baru bertugas di Pengadilan Negeri Surabaya.
Sementara itu, Hakim Mangapul berperan dalam memutuskan vonis bebas bagi para terduga pelaku atas melayangnya 135 nyawa dalam tragedi berdarah Stadion Kanjuruhan, Malang, yakni Kompol Wahyu Setyo Pranoto dan AKP Bambang Sidik Achmadi.
Advertisement