Datangi PN Surabaya, Keluarga Korban Kanjuruhan Saksikan Sidang
Keluarga korban Tragedi Kanjuruhan datangi Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin, 16 Januari 2023. Mereka menyaksikan secara langsung sidang perdana terdakwa yang digelar secara offline dan online.
Rini Hanifah, ibu dari korban Tragedi Kanjuruhan bernama Agus Riansyah Pratama Putra mengaku, sengaja datang ke PN Surabaya bersamaan tiga keluarga lainnya.
"Saya berangkat jam 08.00 WIB dari Pasuruan, sama bareng keluarga korban lainnya,” kata Rini, ketika ditemui di PN Surabaya, Senin, 16 Januari 2023.
Rini dan keluarga yang lain sempat dilarang masuk ke Ruang Cakra, tempat persidangan Tragedi Kanjuruhan. Namun, akhirnya bisa masuk setelah ada salah satu petugas yang menjemput.
“Dikawal sendiri, enggak ada yang ngajak. Disuruh duduk sini (tenda tamu),” jelasnya.
Perempuan 49 tahun tersebut mengatakan, kedatangannya itu untuk melihat secara langsung proses persidangan. Sebab, anaknya yang berusia 20 tahun menjadi salah satu korban.
“Kami datang ke PN Surabaya ini niatnya mau mengawal keadilan anak kami, bukan demo, bukan senang-senang, karena saudara kami dibantai,” ucapnya.
Rini berharap agar proses peradilan Tragedi Kanjuruhan dapat berjalan lancar. Dia juga ingin agar kelima terdakwa tersebut bisa dihukum dengan seberat-beratnya.
“Dihukum seberat-beratnya, seperti apa yang kita rasakan, bagaimana seandainya terdakwa kena musibah seperti ini? mungkin akan menuntut lebih dari saya," ujarnya.
Lima terdakwa yang menjalani persidangan atas Tragedi Kanjuruhan tersebut adalah Ketua Panpel Arema Arema FC Abdul Haris, Security Officer Suko Sutrisno.
Kemudian, Danki 3 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.
Mereka didakwa Pasal 359 KHUP dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 103 ayat (1) Jo pasal 52 UU RI no 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan.