Datangi Kejati Jatim, Keluarga Korban Kanjuruhan Minta Restitusi
Sejumlah keluarga korban Tragedi Kanjuruhan mendatangi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim), Selasa, 9 Mei 2023. Mereka menanyakan restitusi Rp8,8 miliar, yang tak masuk dalam tuntutan terdakwa.
Perwakilan Tim Gabungan Aremania (TGA) Anjar Nawan Yusky mengatakan, keluarga korban ditemui oleh perwakilan jaksa penuntut umum (JPU) serta Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Jatim.
Dalam pertemuan itu, keluarga korban meminta Kejati Jatim memberikan penjelasan terkait alasan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang tidak memasukkan poin restitusi dalam tuntutan lima terdakwa Tragedi Kanjuruhan.
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sendiri telah mengirimkan surat laporan penilaian restitusi Nomor: R- 427/4.1.PPP/LPSK/02/2023 ke Kepala Kejati Jatim, 20 Februari 2023 lalu.
"Harapan sebenarnya bisa dimasukkan pada tuntutan pidana. Tapi ternyata pada tuntutan pidana kemarin kita tahunya hilang," kata Anjar, di Kejati Jatim, Selasa, 9 Mei 2023.
Padahal, kata Anjar, LPSK meminta jaksa menuntut para terdakwa agar membayar restitusi sebesar Rp8.859.043.333,00, untuk mengganti kerugian yang diderita 42 korban atas peristiwa pidana yang dialami.
Pembayaran restitusi tersebut, nantinya dibebankan kepada PT Liga Indonesia Baru (LIB) melalui para terdakwa, dengan pertimbangan penilaian dan penghitungan kerugian.
“Dari klarifikasi tadi kami mendapatkan jawaban, bahwa ternyata restitusi itu tidak dicantumkan pada surat tuntutan. Alasannya karena soal teknis administratif,” jelasnya.
Di sisi lain, Kejati Jatim baru menerima surat dari LPSK tersebut setelah sidang pembacaan tuntutan terdakwa, Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris dan Security Officer Suko Sutrisno, pada 3 Februari 2023.
Tak hanya itu, lanjut Anjar, turunnya surat dari LPSK tersebut juga terhitung sangat mepet, dengan sidang pembacaan tuntutan terdakwa polisi Tragedi Kanjurhan, yakni pada 23 Februari 2023.
Ketiga terdakwa itu yakni, eks Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, Mantan Danki 1 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan dan Eks Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto.
“LPSK mengirimkan surat ini ternyata sudah lewat saat dua terdakwa dituntut, di awal bulan Februari. Surat dari LPSK ini juga baru masuk ke sini tanggal 22 Februari dan untuk tiga terdakwa Polri,” ucapnya.
Dengan demikian, pihak keluarga korban bakal menempuh upaya lain guna mendapatkan restitusi tersebut. Yakni mengajukan permohonan setelah putusan untuk kelima terdakwa dinyatakan inkracht.
Menurut Anjar, JPU nantinya juga bakal membantu mengawal permohonan restitusi tersebut. Namun, Jaksa saat ini masih melakukan upaya banding dan kasasi lima terdakwa yang divonis ringan.
“Pada intinya tetap ada jalan keluarnya. Artinya, apa yang menjadi hak para keluarga korban tidak hangus, kami tetap akan ajukan pasca putusan itu inkracht,” tutupnya.
Advertisement