Penampakan Ayah Ronald Tannur di Kejati Jatim Surabaya, Terseret Kasus Suap Hakim?
Ayahanda terdakwa kasus penganiayaan dan pembunuhan Gregorius Ronald Tannur, Edward Tannur mendatangi Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, Jalan Ahmad Yani, Surabaya, Selasa 5 November 2024.
Belum diketahui maksud kedatangan mantan anggota DPR RI Fraksi PKB tersebut ke Kantor Kejati Jatim. Diduga dirinya juga diperiksa oleh tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung terkait kasus dugaan suap yang menyeret tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya, yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.
Saat ditanya oleh awak media, Edward tidak melontarkan satu kata pun dan memilih diam sambil menunggu kuasa hukumnya di ruang lobby utama Kejati Jatim. Belum ada pernyataan resmi dari pihak penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung ataupun pihak Kejati Jatim atas kehadiran Edward Tannur tersebut.
Kuasa Hukum Meirizka Widjaja, Filmon Lay yang juga bersama Edward Tannur belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut. "Nanti saja ya Mas. Nanti saja, belum ada (tanggapan atas kedatangan Edward Tannur ke Kejati Jatim)," ucapnya, sambil menginggalkan kerumunan awak media yang terus mengikutinya dari area parkir hingga Ruang Lobby Utama Kantor Kejati Jatim.
Sebelumnya dalam konferensi pers, Kejaksaan Agung (Kejagung) mengatakan bahwa Edward Tannur, ayah kandung dari Gregorius Ronald Tannur memang mengetahui bahwa istrinya Meirizka Widjaja (MW) melakukan suap untuk memuluskan vonis bebas terhadap Ronald Tannur oleh majelis hakim PN Surabaya.
“Berdasarkan keterangan sampai saat ini, dia (Edward Tannur) mengetahui kalau istrinya berkomunikasi, berhubungan, minta tolong terkait Ronald Tannur kepada pengacara LR (Lisa Rachmat),” ucap Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar.
Walau dirinya mengetahui terdapat transaksi yang dilakukan istrinya dengan majelis hakim PN Surabaya lewat pengacara Tannur, Lisa Rachmat, Edward tidak mengetahui nominal uang yang diberikan oleh istrinya kepada Erintuah Damanik cs melalui Lisa Rachmat. “Dia tidak tahu jumlahnya karena memang sepertinya yang bersangkutan seorang pengusaha dan politikus. Jarang di Surabaya,” katanya.
Diketahui, selama perkara berproses sampai dengan putusan bebas dijatuhkan Pengadilan Negeri Surabaya, tersangka MW telah menyerahkan sejumlah uang kepada tersangka LR sejumlah Rp1,5 miliar secara bertahap.
Selain itu, tersangka LR juga telah menalangi sebagian biaya pengurusan perkara tersebut sampai Putusan Pengadilan Negeri Surabaya dengan total biaya seluruhnya adalah Rp3,5 miliar.
Adapun uang sebesar Rp3,5 miliar tersebut telah diberikan oleh tersangka LR kepada 3 (tiga) oknum Hakim Pengadilan Negeri Surabaya yaitu tersangka ED (Erintuah Damanik), tersangka HH (Heru Hanindyo), dan tersangka M (Mangapul).
Terhadap tersangka MW dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari ke depan dengan Surat Perintah Penahanan Nomor: Prin-53/F.2/Fd.2/11/2024 tanggal 4 November 2024 di Cabang Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Surabaya pada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Tersangka MW diduga melanggar Pasal 5 Ayat (1) atau Pasal 6 Ayat (1) huruf a jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Advertisement