Datang ke Kota Malang, Pekerja Migran dan WNA Dikarantina 3 Hari
Walikota Malang, Sutiaji menginstruksikan kepada seluruh RT/RW untuk mendeteksi kedatangan buruh migran asal Kota Malang yang bekerja di luar negeri jelang Hari Raya Idul Fitri 2021.
Instruksi tersebut tertuang dalam Surat Walikota Malang nomor 065/942/35.73.100/2021 dalam rangka untuk pencegahan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) bagi pekerja migran dan Warga Negara Asing (WNA) dari luar negeri.
“Kepada seluruh Ketua RW dan Ketua RT se-Kota Malang agar melaksanakan pengawasan dan pemantauan kedatangan pekerja migran Indonesia dan WNA dari luar negeri yang datang Kota Malang,” ujarnya pada Kamis, 29 April 2021.
Sutiaji mengatakan jika warga setempat menemukan adanya orang luar yang masuk ke wilayahnya untuk segera melaporkan kepada pengurus RT/RW setempat agar segera dapat dilakukan tracing.
“Bagi pekerja migran dan WNA dari luar negeri yang datang ke Kota Malang melalui Bandara Juanda, Surabaya, Jawa Timur, yang telah dinyatakan negatif Covid-19, akan dikarantina selama tiga hari di Safe House, Jalan Kawi Kota Malang,” katanya.
Selain mengantisipasi kedatangan pekerja migran dan WNA dari Bandara Juanda, Surabaya, Jawa Timur. Hal yang sama juga berlaku bagi kedatangan via Bandara Abdulrachman Saleh, Kabupaten Malang.
“Setelah dilakukan karantina selama tiga hari, maka kami akan lakukan tes usap atau swab Polymerase Chain Reaction (PCR),” katanya.
Jika hasil uji swab PCR pekerja migran atau WNA dari luar negeri tersebut dinyatakan negatif Covid-19, Sutiaji mengatakan yang bersangkutan diperbolehkan bertemu dengan keluarganya.