Datang ke Jember, KPK Ingatkan Penyaluran Bansos di Tahun Politik
Ketua Satgas Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Wilayah 3 KPK RI, Wahyudi Narso menyinggung tentang penyaluran bantuan sosial di tahun politik. Wahyudi mendorong DPRD Jember meningkatkan pengawasan karena rawan terjadi penyalahgunaan.
Demikian disampaikan Wahyudi Narso dalam rapat koordinasi program pemberantasan korupsi terintegrasi, di Gedung DPRD Jember, Kamis, 30 Mei 2024.
Wahyudi Narso menegaskan, isu tentang penghentian penyaluran bansos saat tahun politik hanya sekadar imbauan. Imbauan tersebut tidak secara formal.
Sebab, lanjut Wahyudi Narso, KPK tidak memiliki kewenangan untuk menghentikan penyaluran bansos. Kewenangan tersebut ada pada Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan.
Namun, pada prinsipnya KPK menginginkan penyaluran bansos saat tahun politik harus dipastikan data penerima valid. Penerima harus satu data sesuai yang tercantum dalam data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS).
Selain itu, Wahyudi Narso menegaskan, saat penyaluran juga harus dipastikan benar-benar sampai kepada para penerima. Pengawasan itu diperlukan agar kesalahan penyaluran saat pandemi COVID-19 tidak terulang. Saat itu ditemukan banyak data ganda.
“Penyaluran bansos COVID-19 banyak masalah. Banyak ditemukan data penerima ganda,” tandasnya.
Karena itu, dibutuhkan peran DPRD Jember untuk melakukan pengawasan. Namun, ternyata pada kesempatan itu anggota DPRD Jember menyatakan belum menerima data penerima bansos tahun 2024.
Atas kondisi tersebut, Wahyudi Narso berjanji akan berkoordinasi dengan Pemkab Jember agar menyerahkan data penerima bansos. Hal itu perlu selain agar tidak ada penerima fiktif juga agar bisa dipastikan momen penyerahan bansos tersebut tepat waktu.
“Kami akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah agar menyerahkan data-data tersebut ke DPRD. Agar nanti saat melakukan fungsi pengawasan bisa maksimal,” pungkasnya.