Urung Ajukan Permohonan Ganti Kelamin Penyebabnya...
Irwan Santoso,kKuasa hukum perempuan yang mengajukan permohonan ganti kelamin dengan inisial PN, menyebut kliennya mencabut permohonan ganti kelamin di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, pada Rabu 20 November 2019.
"Jadi seperti di persidangan siang ini, kami telah mencabut permohonan ganti kelamin ini. Karena setelah kami cermati dan kami periksa ternyata banyak beberapa hal yang kurang lengkap kurang cermat sehingga kami memutuskan mencabut permohonan yang sudah diajukan, untuk kami perbaiki lagi," kata Irwan, Rabu 20 November 2019.
Irwan juga menjelaskan pihaknya akan melakukan kelengkapan data kembali. Termasuk bukti-bukti dan saksi-saksi untuk dilengkapi, setelah itu rencananya akan diajukan lagi.
"Setelah semua lengkap, tentu akan kami ajukan lagi," ujar dia.
Sementara itu, ketika ditanya kapan kelengkapan itu bisa rampung? Irwan belum bisa menjelaskan. Menurutnya paling tidak secepatnya semua kekurangan itu bisa dipenuhi.
"Doakan secepatnya akan kami perbaiki, dan sekarang masih proses, kami pun juga butuh waktu, kami akan persiapkan sebaik mungkin," imbuh dia.
Irwan menjelaskan, permohonan ganti kelamin ini sudah wajar terjadi. Apalagi ia melihat alasan permohonan tersebut juga tak menyimpang dari medis.
"Ini alasan fisiologis, dan alasan medis. Karena secara fisik dia laki-laki. Cuma status dia di akta kelahiranlah yang perempuan," ucap Irwan.
Di sisi lain, disinggung mengenai apakah permohonan ganti kelamin ini ditolak oleh pihak pengadilan, Irwan pun membantahnya.
"Hal ini sifatnya masih permohonan, jadi bisa saja dan kapan saja dicabut. Karena setelah kami pelajari memang belum kuat dan harus dilengkapi kembali," pungkas Irwan.
Sebelumnya, PN melakukan permohonan untuk ganti kelamin. Awalnya dia berkelamin ganda (perempuan dan laki-laki). Namun, seiring waktu, secara fisik pemohon merasa lebih nyaman dengan jenis kelamin laki-laki.
Perempuan asal Surabaya ini juga memohon pihak Pengadilan Negeri Surabaya mengesahkan dirinya sebagai lelaki dengan nama Ahmad Putra Adinata.