Data Penerima Bansos dari Kemensos Diperbarui Setiap Bulan, Diusulkan Operator Desa/Kelurahan
Data penerima bantuan sosial (bansos) dari Kementerian Sosial (Kemensos) selalu diperbarui secara berkala. Pembaruan data ini dilakukan setiap sebulan.
Proses pembaruan dilakukan atas usulan pemerintah desa atau kelurahan berdasarkan hasil musyawarah desa (musdes) atau musyawarah kelurahan (muskel).
Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (Dinsos PPKB) Banyuwangi, Henik Setyorini mengatakan, pengelolaan data penerima bansos dari Kemensos saat ini menggunakan aplikasi Sistem Informasi Data Next Generation (SIDNG). Seluruh desa dan kelurahan sudah memiliki aplikasi ini.
“Semua desa/kelurahan memiliki operator untuk memverifikasi dan memvalidasi data khususnya (bansos) yang dari Kemensos,” jelasnya, Kamis, 1 Juli 2024.
Menurutnya, ada beberapa jenis bansos dari Kemensos. Di antaranya Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN).
Henik menjelaskan, setiap bulan pemerintah desa/kelurahan memiliki kewenangan melakukan musdes atau muskel. musdes dan muskel ini, kata dia, harus melibatkan BPD, tokoh masyarakat juga RT dan RW.
Jika musdes atau musdes tidak bisa dilakukan setiap bulan, misalkan hanya bisa dilakukan setiap triwulan, maka setiap bulan pemerintah desa/kelurahan harus mengeluarkan surat pertanggungjawaban mutlak.
Surat pertanggungjawaban mutlak ini, lanjutnya, sebagai pengganti data by name by address yang mau diusulkan sebagai usulan atau penidaklayakan penerima bansos.
Kategori yang masuk penidaklayakan ini misalnya meninggal dunia, pindah, atau mungkin sudah mampu secara ekonomi sehingga tidak layak menerima bansos.
“Diharapkan tidak ada like dan dislike di situ (pengusulan). Dipastikan kalau semua operator desa bergerak, kita akan mendapatkan data yang betul -betul valid,” tegasnya.
Dengan pembaruan yang dilakukan secara rutin ini diharapkan bisa meminimalkan data penerima bansos yang tidak tepat sasaran, khususnya penerima bansos dari Kemensos. Data hasil evaluasi itu kemudian diusulkan ke Kemensos.
“Jadi dipastikan setiap bulan mereka update dan verfak BPNT, PKH dan PBI JKN. Minimal kita sudah mengusulkan, karena data tidak akan pernah muncul kalau tidak ada usulan dari bawah,” katanya.
Adapun perubahan data yang paling sering terjadi adalah penerima yang pindah alamat, meninggal dunia atau mungkin ada yang tercecer belum terusulkan.
“Yang lebih banyak meninggal dunia, pindah dan usulan baru,” ujarnya.
Advertisement