Ini Proses Identifikasi Penumpang Sriwijaya SJY-182
Polda Metro Jaya membuka Posko Antemortem-DVI di Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat I Raden Said Sukanto Kramat Jati Jakarta Timur. Posko tersebut akan melayani keluarga korban pesawat Sriwijaya Air SJY-182 yang jatuh di perairan Kepulauan Seribu, Sabtu 9 Januari 2021.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Irjen Pol Yusri Yunus meminta keluarga korban mendatangi RS Polri Kramat Jati untuk mencari info mengenai keluarga mereka yang menjadi penumpang pesawat tersebut.
Keluarga juga diharapkan bisa memberikan ciri-ciri fisik korban. Korban dikhawatirkan ditemukan dalam keadaan rusak dan sulit dikenali. Karena itu data tentang antemortem (Am) dan postmortem (Pm) sangat diperlukan. Pencocokkan data antemortem dan postmortem dalam proses identifikasi korban,
Beda Data Antemortem dan Postmortem
Proses identifikasi korban, yang ditemukan dalam keadaan rusak, khususnya pada kasus kecelakaan pesawat salah satunya yaitu dengan mencocokkan data antemortem (Am) dan postmortem (Pm). Metode ini juga digunakan untuk korban Lion Air JT 610 yang jatuh diperairan Kerawang Jabar.
Antemortem (Am) merupakan data-data fisik khas dari korban sebelum meninggal. Mulai dari data umum korban seperti nama, umur, berat badan, tinggi badan, pakaian dan aksesoris yang dikenakan korban terakhir kali, sampai dengan barang bawaan korban serta kepemilikan lainnya.
Data medis korban sebelum meninggal juga sangat penting dalam pengumpulan data Antemortem seperti warna kulit, warna dan jenis rambut, mata, golongan darah, tattoo, cacat, tanda khusus lainnya sampai dengan catatan medis gigi geligi.
Sedangkan data Postmortem merupakan data-data fisik yang diperoleh melalui personal identification setelah korban meninggal. Data-data tersebut seperti sidik jari, golongan darah, ciri-ciri fisik korban yang spesifik, konstruksi gigi geligi, foto rontgen dan foto diri korban lengkap dengan pakaian dan aksesoris yang melekat di tubuh korban.
Ada dua metode identifikasi yang dilakukan dalam pencocokkan data korban, yaitu identifikasi primer berupa sidik jari, catatan gigi, dan DNA. Kemudian, identifikasi sekunder berupa diskripsi personal atau temuan medis dan harta benda milik korban (property).
Setelah data Antemortem lengkap maka Tim Forensik dari DVI (Disaster Victim Identification) akan membandingkan dan mencocokkan dengan data Postmortem. Jika data dinyatakan cocok, maka status korban teridentifikasi.
Yusri berharap keluarga terdekat bisa datang langsung ke RS Kramat Jati di posko ante mortem dengan membawa rekam jejak penyakit atau ciri-ciri yang bisa menjadi bahan identifikasi tim DVI mengidentifikasi korban termasuk DNA keluarga sedarah," kata Yusri.
Sementara itu Pesawat Sriwijaya Air SJY 182 yang diperkirakan jatuh diperairan Kepulauan Seribu, Sabtu 9 Januari 2021.