Darurat Covid-19 di Jepang, WNI pun Diimbau Tidak Mudik
Untuk kali ketiga, Pemerintah Jepang kembali memberlakukan State of Emergency (SoE) atau keadaan darurat di sebagian wilayah Jepang. Di antaranya, Tokyo, Osaka, Hyogo dan Kyoto, pada periode 25 April-11 Mei 2021. Hal itu dimaksudkan guna mencegah naiknya kasus Covid-19 pada masa libur panjang Golden Week di Jepang.
Duta Besar RI untuk Jepang Heri Akhmadi meminta agar Warga Negara Indonesia (WNI) dapat mematuhi aturan Pemerintah Jepang, dalam hal protokol kesehatan termasuk menaati imbauan Pemerintah Indonesia untuk tidak mudik.
“Jika teman-teman dalam kondisi darurat segera hubungi hotline darurat KBRI Tokyo,” ujar Heri Akhmadi dalam keterangan diterima Ngopibareng.id, Selasa 27 April 2021.
Penetapan keadaan darurat di Jepang mengimbau restoran untuk tutup lebih awal pada pukul 20.00, fasilitas karaoke dan fasilitas yang menyediakan alkohol diminta tutup, kegiatan/event akan diadakan tanpa penonton, department store dan shopping center diminta tutup.
Kecuali, untuk lantai yang menyediakan kebutuhan sehari-hari, penyedia jasa bus dan kereta api diminta untuk menyelesaikan layanan lebih awal di hari kerja dan mengurangi jadwal keberangkatan pada akhir pekan dan hari libur, serta mendorong perusahaan untuk mengurangi Work from Office sebanyak 70 persen.
Berdasarkan data Imigrasi Jepang, per Juni 2020, jumlah WNI di kawasan pemberlakuan keadaan darurat sebagai berikut: Tokyo (5.450 orang), Osaka (3.739 orang), Hyogo (1.804 orang) dan Kyoto (999 orang).
Sementara, kontak darurat KBRI Tokyo yaitu +818035068612, +818049407419 dan kontak darurat KJRI Osaka adalah +818031131003.