Darurat Corona, Anies Serukan Tutup Aktivitas Perkantoran
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan seruan agar aktivitas perkantoran di wilayah Jakarta dihentikan selama dua pekan, mulai 23 Maret hingga 2 April 2020, menyusul tingginya jumlah pasien positif virus corona (Covid-19) yang mencapai 223 orang.
"Maka hari ini kita menetapkan bahwa Jakarta ditetapkan sebagai tanggap darurat bencana Covid-19. Ini ditetapkan untuk masa waktu 14 hari ke depan, dan bisa diperpanjang menyesuaikan dengan kondisi," ujar Anies dalam konferensi pers di Balai Kota, seperti dilansir Antara Jumat, 20 Maret 2020.
Terkait penetapan status itu, Anies mengatakan telah mengeluarkan Seruan Gubernur nomer 6 tahun 2020 yang statusnya seruan, tapi menegaskan seluruh kegiatan perkantoran untuk sementara waktu dihentikan.
"Menutup fasilitas operasional, dan tidak melakukan kegiatan perkantoran, tapi lakukan kegiatan di rumah. Bagi perusahan yang tidak dapat menghentikan total, maka diminta untuk mengurangi kegiatan tersebut sampai batas paling minimal," katanya.
Dalam surat edaran itu disebutkan kalau tidak menghentikan aktivitas, perusahaan supaya meminimalkan jumlah karyawannya, meminimalkan waktu kegiatannya, dan meminimalkan fasilitas operasionalnya, serta mendorong sebanyak mungkin karyawan bekerja dari rumah.
"Kami mengimbau kepada dunia usaha untuk memperhatikan surat edaran menteri tenaga kerja tentang perlindungan kepada pekerja dan buruh dan kelangsungan usaha dalam rangka pencegahan Covid-19," ujarnya.
Anies meminta dunia usaha mentaati seruan ini, karena menurutnya pencegahan penularan dan penyebarab virus corona hanya bisa efektif bila semua pihak melakukannya.
"Kita berharap ini semua ditaati dan jajaran pemprov dengan Satgas di DKI terus bekerja untuk memastikan kita bisa ikut mencegah percepatan penularan Covid-19," katanya.
Dengan status sebagai tanggap darurat bencana, kata Anis, maka seluruh komponen pemerintah, Pemprov DKI Jakarta bersama unsur dengan TNI-Polisi akan bekerja lebih erat lagi.
Saat ini, Pemprov DKI membutuhkan kerja sama dan dukungan dari masyarakat untuk bisa mengendalikan penyebaran Covid-19, termasuk dari pihak swasta yang berwenang dalam pengelolaan perkantoran di Jakarta.
Lanjut Anies, ini langkah tegas warga Jakarta untuk menjaga jarak aman atau social distancing sudah mutlak dilakukan oleh semua. Bila sebagian tidak melaksanakan ini maka efektivitas pencegahan Covid-19 ini akan menurun dan potensi penyebarannya akan terus meningkat.
"Sikap bertanggung jawab hari ini adalah dengan memilih berada di rumah, memilih tidak berkegiatan di luar rumah, itu melindungi diri kita, orang lain, dan merupakan sikap bertanggung jawab," kata Anies.
Advertisement