Dari Warung Padang Polisi Tangkap 12 Pengedar Upal Dolar
Sebanyak 12 orang pengedar uang palsu (Upal) ditangkap penyidik di Polda Metro Jaya. Para tersangka pelaku ditangkap dari informasi yang berkembang di sebuah warung padang di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
Penyidik Sub Direktorat Fiskal, Moneter dan Devisa (Fiskal) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya, telah menyita upal pecahan 100 dolar. Polisi juga menahan 12 tersangka kasus peredaran upal tersebut.
Menurut Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis pengungkapan kasus peredaran upal bermula dari informasi warga. Info selanjutnya dilacak di sebuah warung makan padang. Singkatnya, polisi berhasil menangkap 3 orang pengedar upal dolar. “Kami berhasil menangkap yang pertama di TKP pertama itu menangkap 3 orang,” ujar Auliansyah pada wartawan, Jumat 19 Mei 2023.
Sedangkan 3 orang itu berinisial MZ, ASA, dan RDP. Dari 3 orang itu, polisi juga berhasil menangkap 5 orang lagi. Tak sampai di situ, polisi kembali menangkap 4 orang berinisial RW, R, MS, dan A. Jadi jumlah tersangka pelaku yang ditangkap sebanyak 12 orang.
Dari 12 tersangka pelaku yang diketahui sebagai pengedar upal dan bukan pembuat atau mencetak uang palsu. Jumlah upal yang diamankan 40 lak atau 3.922 lembar dalam bentuk pecahan 100 dolar. Penyidik selanjutnya berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri dan juga Kedutaan Besar Amerika Serikat.
Polisi dijerat dan kenakan dengan pasal 245 KUHP dan atau juncto Pasal 55 dan pasal 56 dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.
Advertisement