Dari Sidang Siti Aisyah yang Dituduh Membunuh Kakak Tiri Pemimpin Korea Utara
Persidangan dua perempuan yang dituduh membunuh kakak tiri pemimpin Korea Utara Kim Jong-Un dilanjutkan di Malaysia pada Selasa 23 Januari. Warga Indonesia Siti Aisyah dan warga Vietnam Doan Thi Huong, diborgol dan memakai rompi antipeluru, dibawa ke pengadilan di bawah penjagaan ketat polisi setelah jeda selama tujuh pekan.
Keduanya, berusia 20-an, dituduh membunuh Kim Jong-Nam pada 13 Februari tahun lalu dengan racun saraf VX di Bandara Internasional Kuala Lumpur.
Mereka, yang ditangkap beberapa hari setelah pembunuhan dan terancam hukuman gantung jika terbukti bersalah, mengaku tidak bersalah atas pembunuhan tersebut ketika persidangan dimulai pada 2 Oktober.
Para tersangka mengatakan mereka diperdaya hingga percaya bahwa mereka berpartisipasi dalam acara realitas TV untuk menjahili orang, dan pengacara mereka menuduh agen Korea Utara sebagai pelakunya.
Persidangan mengungkap bahwa empat warga Korea Utara yang kabur dari Malaysia di hari pembunuhan terjadi juga diduga terlibat.
Berbicara kepada para reporter di luar Pengadilan Tinggi di Shah Alam, pengacara Aisyah, Gooi Soon Seng, mengatakan fakta bahwa ponsel Kim tidak bisa dihadirkan di persidangan menjadi hambatan besar.
Ponsel dan sebagian besar barang-barang milik Kim diserahkan kepada Korea Utara, bersama jasadnya, setelah pembunuhan itu, kata jaksa penuntut.
“Dengan ponsel tersebut, kita bisa mencari tahu siapa yang mengungkap pergerakannya kepada orang-orang Korea Utara itu,” ujar Seng.
“Kita bisa menemukan jejak politik – ini pembunuhan politik.”
Dalam persidangan tersebut pengacara Siti Aisyah Gooi Soon Seng juga mempersoalkan beredarnya CCTV lokasi kejadian peristiwa di Kuala Lumpur International Airport (KLIA) 2 ke publik beberapa saat setelah kejadian. (afp)