Dari Mana Pendanaan Infrastruktur Jalan dan Sumber Daya Air Tahun 2018?
Pembangunan infrastruktur menjadi salah satu prioritas pembangunan Pemerintahan Presiden Joko Widodo dan Wapres Jusuf Kalla untuk mengejar ketertinggalan infrastruktur guna meningkatkan daya saing nasional dan pemerataan pembangunan. Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau Sukuk Negara lah yang menjadi inovasi pembiayaan untuk pembangunan infrastruktur.
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono mengatakan kemampuan pendanaan pemerintah sangat terbatas melalui APBN untuk membiayai pembangunan infraastruktur secara utuh, oleh karena itu diperlukan berbagai inovasi pembiayaan. Dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019, belanja infrastruktur yang dibutuhkan sebesar Rp 5.519 triliun.
“Adanya inovasi pembiayaan infrastruktur menjadi salah satu faktor pendukung tercapainya target pembangunan infrastruktur,” kata Menteri Basuki beberapa waktu lalu. Faktor lainnya adalah political will, kejelasan dalam prosedur pengadaan tanah dan inovasi teknologi.
Berdasarkan revisi DIPA Maret 2018, porsi SBSN di Kementerian PUPR sebesar Rp 13,73 triliun untuk membiayai pembangunan 267 proyek infrastruktur jalan dan sumber daya air (SDA). Jumlah tersebut terbagi di Direktorat Jenderal Bina Marga sebesar Rp 8,35 triliun untuk 113 proyek infrastruktur jalan dan jembatan dan untuk Ditjen Sumber Daya Air (SDA) sebesar Rp 5,38 triliun untuk mendanai 154 proyek infrastruktur SDA.
Dari 113 proyek di Ditjen Bina Marga, terbagi atas 16 proyek pembangunan jembatan senilai Rp 1,39 triliun, 14 proyek pembangunan jalan senilai Rp 1,1 triliun dan 83 proyek preservasi jalan dan jembatan senilai Rp 5,85 triliun.
Alokasi pembiayaan SBSN 2018 digunakan untuk proyek infrastruktur yang memberikan dampak besar terhadap peningkatan ekonomi melalui peningkatan konektivitas antar wilayah, terutama yang digunakan sebagai jalur logistik, pariwisata, dan jalan akses ke pelabuhan dan bandara.
Beberapa proyek jalan dan jembatan yang dibiayai SBSN adalah pembangunan Jalan Akses Bandara Kertajati, Fly Over (FO) Gombong, Jalan Tol Solo-Kertosono yang menjadi porsi Pemerintah, Jembatan Musi IV, Jalan Nasional Sofi-Wayabula, Jalan Nasional Tapan-Batas Bengkulu, pembangunan jalan perbatasan di Provinsi NTT, pembangunan jalan trans dan perbatasan Papua, dan pembangunan jalan perbatasan Kalimantan Barat.
Sementara untuk infrastruktur SDA, total alokasi SBSN sebesar Rp 5,38 triliun digunakan untuk 48 proyek sungai dan pantai sebesar Rp 2,5 triliun, 41 proyek pembangunan bendungan dan embung sebesar Rp 391,6 miliar, 50 proyek air baku senilai Rp 2,01 triliun, dan 15 proyek irigasi senilai Rp 463,6 miliar.
Beberapa contoh proyek sumber daya air yang dibiayai SBSN adalah pembangunan pengaman pantai Pulau Nongso sebagai pulau terluar Indonesia yang ada di Provinsi Kepulauan Riau, Pembangunan Prasarana Pengendali banjir Sungai Progo dan Sungai Serang di Yogyakarta, pembangunan embung Cihaurseah di Jawa Barat, dan pembangunan daerah irigasi Rawa Bade di Papua.
Keunggulan SBSN sebagai sumber pendanaan dari dalam negeri berdampak pada kemandirian pembangunan infrastruktur dimana kontraktor dan konsultan yang terlibat sepenuhnya merupakan orang Indonesia. Hal ini berbeda dengan pinjaman bilateral maupun multilateral yang umumnya mensyaratkan keterlibatan kontraktor dan konsultan dari negara donor. (frd)
Advertisement