Dari Jamsostek Ganti Nama BPJS Ketenagakerjaan, Kini BP Jamsostek
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan atau BPJS Ketenagakerjaan berubah penyebutan menjadi BP Jamsostek. Perubahan ini diumumkan bertepatan dengan perayaan hari ulang tahun ke-42 BPJS Ketenagakerjaan, Jumat 13 Desember 2019.
Pemakaian nama panggilan baru ini dimaksudkan agar masyarakat tak kebingungan membedakan antara BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.
Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BP Jamsostek Irvansyah Utoh Banja mengatakan, pergantian nama panggilan ini juga akan sejalan dengan promosi kenaikan santunan untuk beberapa program.
Bentuk promosi tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) tentang kenaikan manfaat untuk program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian yang telah ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Seperti santunan untuk Jaminan Kematian, yang secara jumlah akan naik dari Rp 24 juta menjadi Rp 42 juta. Lalu ada juga bantuan beasiswa bagi ahli waris pekerja yang meninggal.
"Bantuan Beasiswa untuk ahli waris pekerja yang meninggal (Jaminan Kematian dan Jaminan Kecelakaan Kerja) dari Rp 12 juta untuk 1 orang anak, jadi bantuan beasiswa dari pendidikan dasar sampai kuliah untuk 2 orang anak senilai maksimal Rp 174 juta," terang Utoh.
Utoh pun menyampaikan, kenaikan manfaat tersebut nantinya akan BP Jamsostek umumkan bersama dengan Kementerian Ketenagakerjaan.
Hingga Desember 2019, BP Jamsostek mempunyai 325 kantor cabang di seluruh Indonesia dan 52 juta peserta.
Berikut ini proses pembentukan Astek menjadi Jamsostek hingga berubah penyebutan menjadi BP Jamsostek:
1977
Pendirian Perum ASTEK, yakni Asuransi Sosial Tenaga Kerja, sesuai PP 33/1977 dan PP 34/1977
1995
Penetapan PT Jamsostek, yakni Jaminan Sosial Tenaga Kerja. Sebagai badan penyelenggara jaminan sosial tenaga kerja sesuai UU 3/1992.
2004
Peneribitan UU 40/2004 tentang sistem jaminan sosial nasional.
2011
Pemberlakukan II 24/2011 tentang Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS).
2014
PT Jamsostek (Persero) berubah nama menjadi BPJS Ketenagakerjaan. Program yang diusung ialah jaminan kecelakaan kerja (JKK), jaminan kematian (JKm), dan Jaminan hari tua (JHT).
2015
Tambahan program jaminan pensiun (JP)
2019
Ubah penyebutan jadi BP Jamsostek