Dari CCTV, Polisi Sampang Bekuk Pelaku Pedofilia Asal Lampung
Pria berinisial AS,31, tahun ditangkap anggota Polres Sampang atas kasus kejahatan seksual pada anak bawah umur (pedofilia). Pria asal Lampung yang sudah menetap di Kabupaten Sampang ini, melakukan aksi bejatnya di dua lokasi, yaitu di Sampang dan Bangkalan.
Menurut Kapolres Sampang AKBP Siswantoro, anggotanya berhasil mengamankan pelaku tindak pidana persetubuhan dan pencabulan anak di bawah umur. Tersangka AS, diamankan personil Unit PPA Sat. Reskrim Polres Sampang dan Unit Reskrim Polsek Torjun di Desa Labuhan Kecamatan Sreseh Kabupaten Sampang – Jawa Timur.
”Tersangka sudah kita tangkap,” ujar Kapolres Sampang lewat Kasat Reskrim Polres Sampang Iptu Edi Eko Purnomo dikutip pada Rabu 13 Desember 2023.
Saat diamankan polisi, tersangka AS warga Provinsi Lampung yang sudah menetap di Desa Labuhan Kecamatan Sreseh selama 5 tahun sempat melarikan diri. Tetapi tersangka berhasil dibekuk di ladang milik warga sekitar 700 meter dari rumah tersangka.
Kasat Reskrim Polres Sampang Iptu Edi Eko Purnomo menerangkan penangkapan tersangka AS berawal dari laporan seorang pria, warga Kecamatan Torjun, Sampang. Dia melaporkan bahwa anaknya menjadi korban kebiadaban pelaku Pedofilia inisial AS pada hari Jum’at 8 Desember 2023 lalu.
Berbekal keterangan korban, saksi dan rekaman CCTV milik warga, personil Unit PPA Sat. Reskrim Polres Sampang dan Unit Reskrim Polsek Torjun bisa mendapatkan ciri-ciri pelaku pedofilia itu.
“Saat diperiksa penyidik, tersangka mengaku sudah 4 kali melakukan aksi bejatnya di TKP berbeda di wilayah Kabupaten Sampang dan di wilayah kabupaten Bangkalan,” jelas Iptu Edi Rabu 13 Desember 2023.
Dari kasus ini, tersangka AS di jerat Pasat 81 ayat (1) dan Pasal 82 ayat (1) UU RI No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang (Perpu) No. 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. “Ancaman hukumannya paling lama 15 tahun,” pungkas Iptu Edi.