Dari 7.422 CPNS Pemkot Surabaya, 698 Orang Dinyatakan Lolos
Badan Kepegawaian Daerah (BKD) mengumumkan hasil penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) di lingkungan Pemkot Surabaya tahun anggaran 2019 pada Jumat, 30 Oktober 2020.
Berdasarkan pengumuman tentang hasil integrasi seleksi kompetensi dasar (SKD) dan seleksi kompetensi bidang (SKB) pengadaan PNS Pemkot Surabaya tahun 2020, dari total 7.422 pelamar CPNS, sebanyak 698 orang dinyatakan lolos.
Kepala Bidang Pengembangan dan dan Penilaian Kinerja BKD Kota Surabaya, Hendri Rahmanto mengatakan, Dari jumlah 705 formasi yang dibuka, sebanyak 698 peserta dinyatakan lolos dalam seleksi kali ini.
“Jadi sudah kita umumkan lewat laman surabaya.go.id, dan kami sudah mendapatkan respon balik dari para pelamar, pengumuman mulai kemarin tanggal 30 Oktober serentak seluruh Indonesia,” kata Hendri, melalui rilisan resminya, Minggu, 1 November 2020.
Dari 698 jumlah peserta yang lolos seleksi akhir CPNS itu terdiri dari beberapa bidang yakni tenaga guru 428 formasi, kemudian tenaga kesehatan 170 formasi, dan tenaga teknis ada 100 formasi.
Sedangkan untuk jumlah formasi yang kosong, kata Hendri, terdapat tujuh formasi. Terdiri dari, satu formasi D-III Refraksionis Optisien (Pelaksana/ Terampil-Refraksionis). Lalu, 1 formasi D-III Kearsipan (Pengelola Dokumen dan Informasi Hukum) dan lima formasi D-III Kearsipan (Pranata Kearsipan).
“Sesuai data, ada 7 formasi yang kosong, karena memang disebabkan tidak ada yang melamar,” jelasnya.
Namun demikian, kata Hendri, bagi peserta yang dinyatakan tidak lolos, panitia masih memberikan batas waktu selama tiga hari, apabila ingin menyanggah terkait hasil penilaian.
Hendri menyebut, peserta diberikan waktu untuk melakukan sanggah melalui laman https://sscn.bkn.go.id terhadap hasil seleksi CPNS paling lambat pada Selasa, 3 November 2020, pukuk 23.59 WIB.
“Tentunya yang menanggapi BKN (Badan Kepegawaian Negara). Apabila sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan tidak terdapat sanggahan, maka hasil seleksi CPNS Kota Surabaya dinyatakan sudah final dan tidak dapat diganggu gugat,” ungkapnya.
Sementara itu, kata Hendri, bagi peserta yang lolos, selanjutnya berhak melaksanakan pemberkasan secara elektronik untuk proses penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) dalam rangka pengangkatan menjadi CPNS.
Pemberkasan itu dilakukan melalui elektronik di laman https://sscn.bkn.go.id hingga batas waktu 15 November 2020. Kemudian dicetak dan ditandatangani di atas materai Rp 6.000, selanjutnya diunggah kembali di laman itu.
Kemudian, melampirkan kelengkapan dokumen secara elektronik dengan mengunggah scan dokumen asli seperti pas photo terbaru pakaian putih berdasi dengan latar belakang berwarna merah.
Selain itu, Hendri menjelaskan, peserta yang lolos wajib pula melampirkan ijazah berikut transkrip nilai asli serta melengkapi dengan surat pernyataan yang ditandatangani di atas materai Rp 6.000 dengan format yang tersedia di laman shorturl.at/Mdgu1.
“Pemberkasan itu disampaikan melalui elektronik di aplikasi SSCN (https://sscn.bkn.go.id). Kami pun juga melakukan verifikasi berkas yang diupload para pelamar itu melalui elektronik,” ucapnya.
Sesuai ketentuan yang sudah dibuat BKN, apabila peserta yang dinyatakan lolos tidak melaksanakan kewajibannya melakukan pemberkasan hingga 15 November 2020, maka dia dianggap mengundurkan diri atau gugur.
Advertisement