Dari 7 Polisi di Kasus Sambo, Sudah 5 Dipecat dari Anggota Polri
Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) telah menetapkan Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) 5 anggota Polri dari 7 polisi yang melanggar obstruction of justice atau menghalangi penyidikan, kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat. Sisanya masih ada dua anggota Polri, yang menunggu sidang KKEP akan akan digelar.
Sedangkan lima anggota Polri telah di PTDH alias dipecat dari anggota Polri,--sesuai kepangkatan—yaitu Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan. Kemudian Kombes Agus Nurpatria, Komisaris Nurpatria dan Komisaris Baiquni Wibowo.
Sedangkan dua anggota Polri yang kini masih menunggu sidang KKEP yaitu, AKBP Arif Rahman Arifin serta AKP Irfan Widyanto.
Berikut lima orang yang telah PTDH dari Polri
Ferdy Sambo
Tercatat sebagai mantan Kepala Divisi Provesi dan Pengamanan (Kadiv Propam ) Polri, berpangkat Irjen Ferdy Sambo. Ferdy Sambo,--kini menjadi terdakwa dalam kasus pembunuhan Brigadir J dan dalam proses sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam sidang pembacaan dakwaan, bahwa Ferdy berperan sebagai pemberi perintah kepada Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E untuk menembak Brigadir J.
Ferdy Sambo telah menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada Kamis, 25 Agustus 2022. Setelah pembacaan sidang itu Ferdy Sambo menyatakan banding dan permintaan maafnya kepada institusi Polri.
Hendra Kurniawan
Sidang Komisi Kode Etik Polri memutuskan Brigadir Jenderal alias Brigjen Hendra Kurniawan dipecat dengan tidak hormat atau Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri.
Hendra Kurniawan menjalani sidang etik dalam kasus obstruction of justice atau merintangi penyidikan kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J pada Senin, 31 Oktober 2022.
Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Dedi Prasetyo mengatakan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) digelar pukul 08.00 WIB sampai 17.15 WIB. Sidang dipimpin langsung oleh Wakil Inspektur Pengawasan Umum Irjen Tornagogo Sihombing.
Agus Nurpatria
Sidang dengan mengajukan Agus Nurpatria digelar dalam dua hari, yakni hari Selasa, 6 September 2022 dan Rabu, 7 September 2022. Berdasarkan hasil sidang, Agus Nurpatria terbukti bersalah merusak CCTV di pos pengamanan di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga pada 8 Juli 2022. Nurpatria juga dinilai tidak professional karena menghalangi penyidikan.
“Hasil keputusan sidang kode etik adalah Pemberhentian Tidak Dengan Hormat dari anggota kepolisian,” kata Kepala Divisi Humas Irjen Dedi Prasetyo di gedung Trans-National Crime Center, Mabes Polri, Jakarta Selatan, 7 September 2022.
Agus Nurpatria mengajukan banding usai pimpinan sidang etik membacakan putusan. Banding akan diproses oleh Pak Kepala Biro Pertanggungjawaban Profesi (Karo Wabprof).
Chuck Putranto
Sidang dengan menghadirkan Chuck Putranto digelar pada Kamis, 1 September 2022. Putusan sidang menyatakan bahwa Chuck diberhentikan dengan tidak hormat atau PTDH karena melakukan penghalangan penyidikan atau obstruction of justice pembunuhan Brigadir J.
Dalam sidang, Chuck mengaku diperintah Ferdy Sambo dengan menyita rekaman video digital (DVR) CCTV di pos satpam.
Menurut Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, Dedi juga mengatakan Chuck Putranto mengajukan banding atas putusan ini. “Pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH telah diputuskan oleh komisi sidang KKEP,” pada 2 September 2022.
Baiquni Wibowo
Sidang etik menghadirkan Baiquni Wibowo digelar pada pada Jumat, 2 September 2022. Baiquni menjalani sidang etik karena terseret dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Baiquni disebut sempat menyimpan dan merusak rekaman CCTV yang terpasang di pos pengamanan depan rumah dinas Ferdy Sambo.
Hasil sidang etik Baiquni diberhentikan secara tidak hormat dari Polri. Sidang dipimpin Wakil Inspektur Pengawasan Umum Irjen Tornagogo Sihombing menyatakan perbuatan Baiquni merupakan perbuatan tercela.
Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Dedi Prasetyo seusai sidang, yang bersangkutan mengajukan banding.
Advertisement