Dari 663 Bakal Caleg Terdaftar di KPU Blora, Satu Mantan Napi
Sebanyak 663 bakal calon legislatif (Bacaleg) telah terdatar di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Blora. Semua anggota dewan yang sekarang duduk di kursi DPRD, juga ikut mendaftarkan diri.
Menurut, Divisi Teknis KPU Blora, Ahmad Solikin, jumlah bacaleg tersebut berasal dari 16 Partai politik. "Ada dua parpol yang tidak mengajukan bacalegnya, yakni partai buruh dan partai garuda," kata Ahmad Solikin, Rabu 7 Juni 2023.
Dia menjelaskan, dari bacaleg yang mendaftar ini berasal dari berbagai latar belakang. "Rata-rata swasta, incumben hari ini hampir semuanya ikut lagi, kemudian tidak ada yang pindah partai," ujar Ahmad Solikin.
Dia menyebutkan, ada satu mantan narapidana (napi) yang juga mendaftarkan menjadi bacaleg di Blora. "Mantan narapidana itu ada Pak Warsit dari Hanura, dan ini juga persyaratannya juga masih kita verifikasi. Beliaunya juga incumben jadi untuk syarat 5 tahun itu juga sudah lewat," ungkap Solikin.
Sekarang ini, KPU sedang melakukan verifikasi administrasi (vermin) berkas bakal calon dan itu akan berakhir di tanggal 23 juni 2023."Proses-proses verifikasi kita koordinasi dengan semua stakeholder, jadi mulai dari diknas, kemenag, dan lain-lain," kata dia.
Sementara, dalam proses verifikasi administrasi ini, belum ada kendala. Sebab, diawal pihaknya sudah koordinasi dengan semua stakeholder terkait. Mulai Polres, Pengadilan Negeri, Rumah Sakit, Diknas, Kemenag dan lainnya. "Alhamdulillah masih lancar," bebernya.
Setelah tanggal 23 Juni 2023 nanti, lanjut dia, akan menyerahkan hasil verifikasi administrasi ini. Untuk dipresentasikan dihadapan parpol untuk dilakukan perbaikan, mereka akan melakukan perbaikan yang persyaratannya kurang dan sebagainya," imbuhnya.
Dirinya juga menjelaskan, sebelum ditetapkan menjadi Daftar Calon Tetap (DCT) masih bisa dilakukan perubahan terkait tahapan pencalonan ini. Termasuk nanti soal nomor urut dan bacalegnya bisa berubah. Dengan syarat yaitu persetujuan dari DPP partai masing-masing. "Itu sampai tanggal 3 oktober 2023. Sampai pencermatan DCT," ucapnya.
Sementara itu, Komisioner KPU Blora lainnya, Moh. Syaiful Amri menyampaikan, ada perubahan kebijakan dapil dan penyusunan dapil, konsekuensi dari adanya dapil yang berbeda.
Dikatakannya, yang paling penting itu ada perubahan alokasi kursi dapil Blora 3 dan 4. Ada penambahan kursi di dapil 3 dari 8 menjadi 9 kursi. Kemudian ada pengurangan kursi dapil Blora 4 dari 9 menjadi 8 kursi.
Dari perubahan alokasi kursi ini, berimbas pada strategi parpol dalam memenangkan kursi di masing-masing dapil ini.
Pengaruh yang paling signifikan adalah dikarenakan jumlah penduduk di dapil 3. "Meliputi Kecamatan Randublatung, Kradenan dan Jati ada penambahan penduduk yang signifikan," beber Moh. Syaiful Amri.
Sedangkan sebaliknya di dapil Blora 4, meliputi Kecamatan Japah, Todanan dan Kunduran terjadi pengurangan.
Moh. Syaiful Amri menuturkan, total ada 5 dapil di Kabupaten Blora dengan total 45 kursi di legislatif Blora.
Advertisement