Dari 6 Kasus Prokes, Polres Jember Baru Tetapkan 4 Tersangka
Satreskrim Polres Jember menetapkan empat orang tersangka dalam enam kasus pelanggaran protokol kesehatan sejak Desember 2020-Mei 2021.
“Jumlah kasus yang kita tangani sejak Desember 2020 hingga Mei 2021 ada enam kasus, beberapa di antaranya masih dalam proses penyelidikan” kata Kasat Reskrim Polres Jember, AKP Komang Yogi Arya Wiguna, dalam konferensi pers di Mapolres Jember, Selasa 25 Mei 2021.
Menurut Yogi, beberapa kasus pelanggaran protokol kesehatan yang ditindaklanjuti Polres Jember di antaranya:
Pertama, pelanggaran dalam aksi unjuk rasa bela kiai yang terjadi pada bulan Desember 2020. Dalam kasus yang mengundang 500 orang massa ini, polisi menetapkan tiga orang tersangka berinisial JM, MI, dan MFR.
“Kasus pelanggaran protokol kesehatan dalam aksi bela kiai, saat ini sudah dinyatakan P21 oleh Kejaksaan Negeri Jember. Ke tiga tersangka tidak ditahan, namun hanya wajib lapor, karena ancaman hukumannya di bawah lima tahun” tambah Yogi.
Kedua, pelanggaran protokol kesehatan dalam acara kegamaan yang terjadi bulan Januari 2021 di Kecamatan Tanggul, Kabupaten Jember, Jawa Timur. Dalam kasus ini polisi menetapkan satu orang tersangka, seorang perempuan berinisial SF 39 tahun, warga Kecamatan Tanggul.
Ketiga, kasus dugaan palanggaran protokol kesehatan yang terjadi di Kecamatan Bangsalsari, Kabupaten Jember. Dalam kasus ini polisi sudah memeriksa satu orang saksi berinisial AE.
“Dugaan pelanggaran protokol kesehatan di Kecamatan Bangsalsari hingga saat ini masih dalam proses penyelidikan, belum ada penetapan tersangka” lanjut Yogi.
Keempat, pelanggaran protokol kesehatan dalam aksi adu ketangkasan burung merpati di Kecamatan Jenggawah, Kabupaten Jember, Jawa Timur. Dalam kasus ini, meski mengamankan beberapa barang bukti termasuk dua pasang burng merpati, namun belum ada penetapan tersangka.
Kelima, pelanggaran kesehatan terjadi dalam acara Battle Sound di Kecamatan Wuluhan, Kabupaten Jember, Jawa Timur, tanggal 9 Mei 2021. Meski polisi sempat memeriksa sejumlah saksi termasuk kepala desa setempat dan mengamankan tujuh truk sound, namun hingga saat ini belum ada penetapan tersangka.
“Pelanggaran kesehatan dalam battle sound saat ini masih dalam proses penyelidikan” ujar Yogi.
Yang terakhir dalah kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan dalam agenda keagamaan di Kecamatan Tanggul, Kabupaten Jember beberapa waktu lalu.
“Kita melihat ada dugaan pelanggaran protokol kesehatan dalam acara keagamaan di Kecamatan Tanggul. Sementara kasus tersebut masih proses pendalaman” ujar Yogi.
Lebih lanjut Yogi berharap, dengan adanya beberapa kasus ini yang ditindaklanjuti Polres Jember ini menjadi pembelajaran bagi masyarakat, agar menahan diri menyelenggarakan kegiatan yang berpotensi mengundang kerumunan saat pandemi Covid-19.
Advertisement