Dari 5 Juta Pekerja, Hanya 1,9 Juta Pekerja Jatim Dapat BSU
Sebanyak 1.966.832 pekerja di Jawa Timur terdaftar dalam penerima bantuan subsidi upah (BSU) yang merupakan program pemerintah pusat untuk menekan beban pekerja di tengah krisis ekonomi.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jatim, Himawan Estu Bagijo mengatakan, sesuai aturan data tersebut berdasarkan nama pekerja yang terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan.
"Karyawan di Jawa Timur ini sekitar 5 jutaan, tapi penerima BSU ini baru 1,9 juta atau baru 30 persen," ungkap Himawan kepada Ngopibareng.id.
Karena itu, sisanya yang tidak memiliki BPJS Ketenagakerjaan tidak bisa menerima BSU ini karena sudah tertera dalam aturan di tingkat pusat.
Ia mengatakan, ada sejumlah kendala sehingga banyak pekerja yang tidak memiliki BPJS Ketenagakerjaan. Yakni karena banyak pekerja buka pekerja formal dan kondisi perusahaan yang tidak bisa membayar angsuran BPJS para pekerja.
"Saya sudah buat peringatan keras kepada pengusaha. Intinya kalau ada pembayaran upah di bawah UMK kemudian BPJS tidak ada kita tindak, wong orang sudah di bawah UMK kok BPJS-nya gak dibayar," tegasnya.
Kecuali hanya buruh rokok saja yang bisa mendapat bantuan selain BSU melalui anggaran cukai rokok. "Memang yang bisa hanya buruh rokok karena sumber uangnya ada," pungkasnya.