Dari 22 Program, DPRD Banyuwangi Rampungkan 8 Raperda
Hingga triwulan ketiga tahun 2021, DPRD Banyuwangi sudah melakukan finalisasi 8 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dari 22 Program Pembentukan Perda (Properda) tahun 2021. Sisanya masih ada yang proses harmonisasi dan masih dalam pembahasan. Selain itu ada dua Raperda yang batal dibahas karena berkaitan dengan Undang-undang Cipta Kerja.
Ketua Bapemperda DPRD Banyuwangi, Sofiandi Susiadi menyatakan, Raperda yang sudah dilakukan finalisi adalah Raperda tentang Pasar Rakyat, Raperda Pengelolaan Sampah, Raperda Retribusi Jasa Umum, Raperda Kepemudaan, Raperda RPJMD, LKPJ, APBD Perubahan 2021, dan APBD Induk 2022. “Jadi totalnya ada 8 yang sudah finalisasi,” jelasnya melalui sambungan telepon, Senin, 4 Oktober 2021.
Dia menambahkan, ada 5 Raperda yang sedang dalam proses pembahasan yakni Raperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan, Raperda Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa, Raperda tentang Perangkat Desa, Raperda tentang perizinan tertentu. “Satu lagi adalah Raperda tentang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B),” tegas politisi Partai Golkar ini.
Untuk Raperda yang saat ini sedang dalam proses harmonisasi dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur ada 4 raperda. Yakni Raperda tentang Pemberdayaan Masyarakat Pesisir Dan Nelayan, Raperda tentang Produk Unggulan Daerah, dan Raperda tentang Kesehatan Lingkungan Dan Penyakit Menular.
Menurut Sofiandi, dari lima Raperda terakhir, 3 diantaranya tidak akan dibahas. Karena, kemungkinan kalaupun dibahas tidak akan cukup waktunya. “Ada 3 dipastikan tidak dibahas yaitu Raperda tentang BUMD, Raperda Penyelengaraan Perkoperasian, dan Raperda Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah,” terangnya.
Dua Raperda terakhir, lanjutnya, dipastikan batal dibahas. Yakni Raperda tentang Ketertiban Umum dan Raperda tentang Kemajuan Kebudayaan. Dua Raperda ini sebenarnya sudah sempat dibahas oleh Pansus. Namun dua Raperda ini batal dibahas karena berkaitan dengan Undang-undang cipta kerja. Karena saat ini Rencana Detil Tata Ruang (RDTR) menjadi kewenangan pemerintah pusat. “Semua ini sudah dibentuk Pansus, dimediasi tim akademisi itu deadlock, alias dibatalkan,” pungkasnya.
Advertisement