Dapatkan BLT UMKM Rp2,4 Juta, Ini Syarat dan Cara Daftarnya
Pemerintah Indonesia memberikan bantuan langsung tunai (BLT) bagi UMKM yang terkena dampak pandemi covid-19.
Bantuan senilai Rp2,4 juta ini bisa diakses dengan mendaftar melalui online. Bagaimana cara mendaftar, apa saja persyaratan?
Persyaratan BLT UMKM
Persyaratan yang harus Anda lengkapi dari cara daftar BLT UMKM ini adalah sebagai berikut:
1. Fotocopy KTP Elektronik.
2. Foto Usaha (Produk dan Pemilik).
3. Mengisi formulir pendaftaran BLT UMKM.
4. Fotocopy surat izin usaha IUMK (3 lembar yang berbeda).
5. Fotocopy Kartu Keluarga (KK).
6. Mengisi surat pernyataan tidak memiliki hutang di Bank.
7. Fotocopy rekening Bank nasional (BNI, BRI, dan BTN)
Dalam cara daftar BLT UMKM, poin penting ada pada persyaratan nomor 4 yaitu membuat surat izin usaha (IUMK). Untuk membuat surat IUMK ini ada dua cara yang bisa Anda lakukan yaitu konvensional dan juga daring.
Berikut Cara Membuat IUMK Konvensional
Untuk cara daftar BLT UMKM ini harus dilengkapi surat IUMK yaitu Izin Usaha Mikro dan Kecil dari Disperindag atau Dinas Koperasi, UKM, dan Perdagangan setempat. Adapun cara konvensional yang bisa Anda lakukan adalah sebagai berikut
1. Meminta surat pengantar dari RT dan RW setempat.
2. Anda langsung pergi ke kelurahan untuk selanjutnya menuju ke kecamatan.
3. Setelah menuju kecamatan, Anda akan mendapatkan SKU (Surat Keterangan Usaha).
4. Ketika sudah selesai Anda harus pergi Disperindag (Dinas Industri dan Perdagangan) atau Dinas Koperasi, UKM, dan Perdagangan (DKUKMP).
5. Setelah itu petugas akan mengarahkan Anda ke ruangan pembuatan IUMK.
6. Anda harus mengantri dahulu untuk membuat IUMK.
7. Setelah itu Anda baru mendapatkan surat IUMK.
Cara Membuat IUMK Online
1. Buka browser pada smartphone atau laptop yang terhubung ke internet.
2. Buka kanal http://app.oss.go.id.
3. kemudian pilih daftar.
4. Masukkan NIK, alamat email, dan setting password.
5. Kemudian Anda buka email untuk konfirmasi pendaftaran.
6. Selanjutnya masuk lagi ke beranda OSS.
7. Pilih IUMK.
8. Isi semua form yang tersedia.
9. Kemudian download tiga file yang tersedia.
10. Setelah itu print dan fotocopy untuk melengkapi persyaratan pendaftaran BLT UMKM.
Bantuan ini tidak diperkenankan bagi bagi warga yang tidak memiliki kriteria perkecualian. Adapun beberapa orang yang tidak diperkenankan mendapatkan bantuan pemerintah untuk UMKM ini, antara lain:
1. Warga negara asing artinya bukan WNI.
2. Berusia kurang dari 18 tahun.
3. Bekerja sebagai ASN atau Aparatur Sipil Negara.
4. Bekerja sebagai pegawai BUMN dan BUMD.
5. Merupakan anggota dari Tentara Nasional Indonesia.
6. Tergabung dalam satuan Kepolisian Republik Indonesia.
7. Pimpinan dan Anggota DPR dan DPRD.
8. Tidak memiliki usaha mikro dan kecil.
9. Sedang mengikuti kegiatan belajar formal baik sekolah maupun kuliah.
10. Belum pernah mendapatkan bantuan pemerintah seperti BNPT, PKH, BPJS Ketenagakerjaan hingga prakerja.
Advertisement