Dapat VC dari Teman Pria, Istri di Mojokerto Dihajar Suami
Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terjadi di Mojokerto. Karena bertindak brutal terhadap istri, Ahmad Rifan Hilfansyah kini berurusan dengan hukum.
Bahkan, pria 20 tahun asal Desa Gedangsewu, Pare, Kediri itu harus meringkuk di tahanan. Pemicunya, cemburu karena istrinya mendapat video call (VC) atau panggilan video dari pria lain.
Pasangan suami istri, Rifan dan Prita Agneta 20 tahun, warga Kampung Inggris, Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri belum genap 3 bulan menikah. Pasangan ini tinggal di rumah kontrakan Griya Jetis Permai, Desa/Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto. Karena Rifan sehari-hari bekerja di koperasi.
Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terjadi di rumah kontrakan pada Rabu 1 Februari 2023. Ketika keduanya asyik nonton TV, tiba-tiba teman pria Prita menghubungi melalui VC WhatsApp sekitar pukul 22.00 WIB. Panggilan video ke ponsel Prita itu seketika membuat Rifan naik pitam. Padahal, VC tersebut juga belum sempat diangkat oleh Prita.
"Motifnya cemburu karena malam-malam ada pria yang VC istrinya. Padahal, itu teman istrinya di kampung," kata Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota AKP Rizki Santoso, Senin 20 Februari 2023.
Saat itu, Rifan langsung merampas dan membanting ponsel istrinya ke lantai. Pria yang berprofesi sebagai pegawai koperasi itu lantas menampar wajah istrinya. Padahal, ia baru menikah dengan Prita 17 November 2022.
Takut dengan ulah suaminya, Prita lari ke kamar tidur. Belum sempat mengunci pintu kamar, Rifan lebih dulu menyusulnya. Penganiayaan pun kembali terjadi di dalam kamar tersebut. Rifan memukuli wajah istrinya. "Saat ada VC, ponsel korban langsung dirampas pelaku, dibanting, lalu istrinya dipukuli," tegas Rizki.
Akibat ulah suaminya, Prita menderita luka lebam di kedua matanya. Ia sempat menangis darah. Bahkan, kedua bola matanya yang seharusnya putih, kini menjadi merah. Selain itu, hidung dan mulutnya sempat berdarah. Beberapa hari pasca KDRT, ia masih mengeluh mata kanan perih, pandangan buram dan kepala pusing.
Rizki menambahkan, Rifan diringkus empat hari lalu, Kamis 16 Februari 2023. Saat ini, ia sudah berstatus tersangka dan ditahan di Rutan Polres Mojokerto Kota.
Rifan dijerat dengan pasal 44 UU RI nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. "Ancaman hukumannya 7 tahun penjara," tandas Rizki.
Advertisement