Dapat Ultimatum, Ini Saat Tegang Penyelamatan Ety Toyyib
Pembebasan Ety Toyyib dari hukuman mati, menyimpan kisah keharuan dan menegangkan. Tentu tak lepas dari ikhtiar pemerintah Indonesia, khusus Kedubes RI di Arab Saudi, guna menyelamatkan nyawa warganya menyusul vonis hukuman mati.
Pada akhir Maret 2019, merupakan tenggat pembayaran tebusan untuk Ety Toyyib yang bekerja sebagai TKI di Saudi. Dana pun harus dikumpulkan.
"Dana itu belum terkumpul hingga batas waktu yang sudah ditetapkan," kata . Bisa saja Etty Toyyib langsung dieksekusi mati. Namun, ada 'tangan' Allah SWT di balik takdir Ety Toyyib bisa lolos dari hukuman mati," kata Dubes RI untuk Arab Saudi Agus Maftuh Abegebriel.
Inilah saat-saat menegangkan dalam kehidupan Ety Toyyib untuk lolos dari hukuman mati, yang kini telah kembali ke Indonesia:
Saat itu, akhir Maret 2019 bertepatan dengan bulan Rajab 1440 H, genap satu tahun waktu yang diberikan oleh ahli waris korban untuk menyelesaikan pembayaran diyat tebusan sebesar 4 Juta riyal (sekitar 15,5 miliar).
Kami sebagai pelayan WNI berusaha membantu mencarikan dana untuk keluarga Ety juga belum berhasil mengumpulkan dana yang diminta oleh ahli waris meski ikhtiar sudah berjalan 7 bulan.
Karena sampai jatuh tempo angka tersebut belum terpenuhi, maka sebenarnya sah-sah saja keluarga ahli waris korban mengajukan kepada pengadilan untuk pelaksanaan qisas paska jatuh tempo.
Namun irisan takdir baik Allah masih berpihak ke saudari kami Ety Toyyib. Alhamdulillah kami diberi kesempatan berusaha keras untuk mengusahakan pemenuhan dana tebusan tersebut.
Akhir Ramadhan 1440 H/Juni 2019 ketika saya berada di Makkah, tiba-tiba menerima pesan WA panjang yang berisi ultimatum tegas untuk penyelesaian pembayaran diyat sampai dengan tanggal 5 Syawal 1440 H. Artinya saya hanya punya waktu 8 hari untuk lakukan extraodinary effort.
Saya sampaikan kepada ahli waris bahwa sudah ada dana sekitar Rp 12,4 M (3,2 juta Riyal) atau 80 persen dari total diyat yang berasal dari Ketum PKB, Sahabat Muhaimin Iskandar, para anggota DPR RI Fraksi PKB dan LAZISNU. Namun ahli waris masih bersikukuh untuk jumlah lengkap 4 juta riyal karena angka sebenarnya sudah dikurangi 1 juta Riyal dari kesepakatan awal 5 juta riyal.
Jika sampai tanggal 5 Syawal belum terselesaikan, ahli waris menyampaikan kepada saya bahwa dengan sangat menyesal akan mengajukan pelaksanaan qisas hukuman mati.
Dalam suasana kebingungan dan kegundahan serta membayangkan pedang algojo yang hanya dalam hitungan hari, saya harus melakukan "muhawalah istisyna'iyyah" usaha luar biasa untuk bisa mendapatkan perpanjangan waktu, karena tidak mungkin dalam 8 hari dan suasana Hari Raya Idul Fitri mencari kekurangan dana sekitar 800.000 Riyal (3,1 miliar rupiah).
Alhamdulillah, sehari berikutnya dengan hanya ditemani sopir, malam 28 Ramadhan saya menemui kabilah ternama dan terpandang untuk membantu melobi kabilah ahli waris korban agar memberikan tambahan waktu 1 bulan sampai dengan akhir bulan Syawal. Dan alhamdulillah, atas barokah gemuruh doa akhir Ramadhan di Tanah Air, ahli waris memberikan batas waktu sampai akhir bulan Syawal.
Di hari Idul Fitri, 1 Syawal 1440 H, saya pulang ke Indonesia untuk ikhtiar membantu keluarga Ety mencarikan dana agar lengkap 4 juta Riyal. Saya juga menghubungi Bapak Gubernur Ridwal Kamil yang 7 bulan sebelumnya sudah komitmen untuk membantu salah satu warganya. Alhamdulllah Allah memudahkan semuanya dan terbayarkan sebelum lewat bulan Syawal.
Di bawah ini saya sertakan WA ultimatum dari ahli waris korban, meski termasuk kategori diksi yang sopan karena sejak awal saya berkomunikasi dengan mereka memakai bahasa dan adat istiadat mereka. Saya tampilkan sesuai versi aslinya tanpa saya edit dan juga termasuk ketidaktepatan gramatikal Nahwu dan juga kaidah penulisan (imla'):
(Dubes RI untuk Arab Saudi Agus Maftuh Abegebriel, Senin 13 Juli 2020)
عليكم السلام عليكم ورحمه الله وبركاته
وحياك الله سعادة السفير ضيف كريم في وطن الكرامه والكرم والسلام والمحبة
وشكراً على حسن خلقك وتهنائتك لنا بالشهر الكريم أعاده الله علينا بالخير واليمن والبركات
اما بنسبه للديه التي تم الاتفاق عليها بعد الصلح كانت خمسه مليون وبعد توسط اهل الخير واستاذ احمد الزهراني من ذات اصلاح البين ومحافظ معالي الطائف توصلنا إلى اربعه مليون ومهله سنه كانت العام 1439في شهر شعبان واليوم اكتملت السنه وزياده وقد راجعت المحكمه الكبري من أجل طلب تنفيذ القصاص لان المبلغ لم يكمل والسنة مضت وطلبوا مني مراجعتهم بعد العيد أن شاء الله حتى اكمل الإجراءات وهي فرصة لكم من أجل إكمال المبلغ المطلوب نسأل الله يكون في عونكم واذا لم تستطيعون إكماله فنحن نعتذر لكم وسوف نطالب بتنفيذ شرع الله حسب الشرط الموجود في الصك. اخي الكريم منحناكم الوقت الكافي ومازال معكم وقت الى نهاية الشهر وأوائل شهر شوال ونحن معكم بما نستطيع فقد تنزلنا بمافيه الكفايه حتى نصل معكم الى حل والحل الان معكم في إكمال الاربعه مليون وكل عام وانتم بخير
Alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh,
Selamat datang Bapak Duta Besar sebagai tamu mulia di tanah yang penuh kemuliaan dan kedamaian serta cinta.
Terima kasih atas kebaikan budi baik dan ucapan selamat anda kepada kami terkait datangnya bulan Ramadhan yang mulia. Semoga Allah senantiasa membawakannya kembali kepada kita dengan penuh kebaikan, anugerah dan berkah.
Adapun terkait dengan diyat/tebusan yang telah disepakati setelah tercapainya perdamaian yang sebelumnya SAR 5 juta, dan setelah ada mediasi dari orang baik dan Ustadz Ahmad Al-Zahrani dari komisi pendamai dan Yang terhormat Bupati Thaif, kami telah sepakat di angka SAR 4 juta dengan masa tempo satu tahun terhitung dari bulan Sya’ban tahun 1439H /April 2018. Dan hari ini (27 Ramadhan 1440 H/ 1 Juni 2019) telah genap satu tahun bahkan sudah lewat (dua bulan).
Saya sudah mendatangi Pengadilan Tinggi untuk menuntut pelaksanaan hukuman qisas karena dananya belum lengkap padahal sudah satu tahun lebih.
Pengadilan Tinggi meminta saya untuk menghubungi mereka setelah Idul Fitri insya Allah agar saya dapat menyelesaikan prosedur administrasi sekaligus ini kesempatan bagi Bapak Duta Besar untuk melengkapi jumlah dana yang diminta.
Kami berdoa semoga Allah membantu Bapak, dan jika Bapak tidak dapat melengkapi jumlah dana tersebut maka kami mohon maaf kepada Bapak karena kami akan menuntut pelaksanaan syariat Allah, qisas berdasarkan ketentuan yang tertulis dalam Akta putusan pengadilan.
Saudaraku yang mulia, kami telah memberikan kesempatan yang cukup, dan Bapak masih mempunyai waktu hingga akhir bulan ini(Ramadhan) dan awal bulan Syawal 1440 H. Sebisa mungkin kami akan bersama Bapak, kami sudah cukup memberikan maaf sehingga kita mencapai suatu solusi bersama.
Saat ini solusinya ada di tangan Bapak untuk melengkapi jumlah dana sebesar SAR 4 juta.
Semoga Bapak senantiasa dalam keadaan baik.
Advertisement